Pemkot Kotamobagu dan Kemenkumham Sulut Gelar Sosialisasi HAKI untuk Dorong Perlindungan Karya Inovatif

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kegiatan ini digelar secara hybrid di ruang rapat Bappelitbangda dan melalui Zoom Meeting bagi peserta di lokasi masing-masing, Selasa (29/07/2025).

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Kepala Bappelitbangda, Chelsia Paputungan, ST., ME. Dalam sambutannya, Chelsia menjelaskan, pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“HAKI merupakan kepemilikan terhadap karya yang lahir dari intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi seperti hak cipta dan hak kekayaan industri. HAKI bukan sekadar bentuk pengakuan, tapi juga proteksi terhadap hasil karya,” jelas Chelsia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri RI telah menjadikan HAKI sebagai salah satu indikator strategis dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2025.

“Bappelitbangda akan memfasilitasi proses pendaftaran HAKI untuk melindungi hasil karya inovatif, khususnya dari OPD yang telah menghasilkan berbagai inovasi pelayanan publik, baik dalam bentuk digital maupun non-digital,” tegas Chelsia.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Ridel Tumbel, S.H., M.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara. Ia menjelaskan secara komprehensif dua ranah utama dalam HAKI, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri.

“Hak cipta melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, sementara hak kekayaan industri mencakup paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Liskawati Mokodompit, S.Pi., selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan bahwa pasca kegiatan ini.

Pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap seluruh karya inovasi dari perangkat daerah hingga masyarakat umum yang berpotensi untuk didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Ini penting agar karya yang dihasilkan tidak hanya dikenal tapi juga diakui secara sah dan terlindungi dari potensi pembajakan,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah, para Kepala UPTD, Camat, Sangadi, serta Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan