KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Peredaran obat keras di wilayah Kotamobagu jadi tanda awas bagi masyarakat. Kasus terbaru, seorang badar dibekuk Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu, Sabtu (27/8/2022).
Jenis obat keras yang digagalkan adalah Trihexyphenidyl. Ratusan barang bukti diamankan dari tangan SS alias Seir (26).
Kasus ini terungkap dari informasi warga di Mogolaing soal adanya peredaran obat keras Trihexiphenidyl tanpa ijin beredar.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Agus Sumandik bersama anggotanya langsung mengendus dan bergerak.
Betul saja, Agus yang belum lama ini dipromosi sebagai Kasat Narkoba Polres Kotamoabgu menangkap pelaku saat menjemput pesanan yang diantar oleh kurir pengiriman barang di jalan Paloko Kinalang Kotamobagu.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan SS (26) warga Cianjur Jawa Barat yang berdomisili di Kobo Besar Kec. Kotamobagu Timur ini, didapati paket obat keras jenis Trihexiohenidyl sebanyak 306 butir tanpa ijin edar.
Dari pengakuan SS, barang tersebut dibeli dari temannya IS yang beralamat di Cianjur Jawa Barat seharga Rp. 650.000.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka SS bersama barang bukti 306 butir obat keras Trihexiphenidyl telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dari berbagai ulasan kedokteran obat keras Trihexyphenidyl bila disalah gunakan menyebabkan ketergantungan seperti narkoba.
Trihexyphenidyl adalah obat penenang. Salah satu efeknya bikin ngantuk dan bikin lemas otot-otot.
Nux Buhang | Guesman Laeta