Sat Narkoba Polres Kotamobagu Amankan Diduga Pelaku Peredaran Obat Tanpa Izin

Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso, SIK (Tenga), didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik SE (Kiri) dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana (Kanan) saat menunjukan barang//Foto: Nuxbuhang

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM—Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu telah berhasil mengamankan seorang pria warga Kelurahan Gogagoman atas dugaan peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Wakapolres Kompol Arie Prakoso SIK, yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik, SE dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana.

Saat memberikan keterangan pers, kepada awak media pada Senin (7/8/) kemarin di ruang aula Polres Kotamobagu menjelaskan,  pelaku, bernama IH alias Is (25), diamankan bersama barang bukti berupa tablet obat Seledryl dan Vetasen, Selasa (8/8/2023).

“Kronologis penangkapan dimulai pada Kamis (3/8/2023) setelah diperoleh informasi mengenai tindak pidana pengedaran obat tanpa izin yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya di Kelurahan Gogagoman.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 20 strip (240 butir) obat Seledryl dan 50 strip (500 butir) obat Vetasen.

Pelaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui aplikasi Shopee, dengan pembelian dilakukan pada Minggu (23/7/2023) dan barang tiba pada Kamis (3/8/2023) melalui layanan kurir di Kotamobagu,” ujar Waka Polres.

Lebih jelas Waka Polres menjelaskan, IH berencana menjual kembali obat-obatan tersebut dengan harga per strip Seledryl berkisar antara Rp. 10.000.

Hingga Rp. 25.000, dan per strip Vetasen berkisar antara Rp. 10.000 hingga Rp. 15.000 kepada siapa saja di wilayah Kotamobagu.

“Pelaku melanggar Pasal 196 dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan.

Khasiat, kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,” ujarnya lagi.

Selain itu Waka Polres juga menjelaskan, pelaku juga melanggar Pasal 197 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

“Dapat dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,” ujar Waka Polres.

Wakapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku yang melanggar aturan terkait obat-obatan dan kesehatan.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik mengimbau kepada masyarakat khusunya di wilayah hukum Polres Kotamobagu jika mengetahui  agar segera melaporkan.

“Diharapkan kepada masyarakat jika mengetahui agar segera melaporkan ke pihak berwajib,” pungkas Kasat BNN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *