Status Jalan AP Mokoginta Kelurahan Upai akan Jadi Kewenangan Pemerintah Provinsi

 

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Status Ruas Jalan AP Mokoginta Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara akan segera menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

“Hasil Rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara, Jalan AP Mokoginta di Kelurahan Upai akan menjadi ruas jalan dengan status provinsi,” hal ini sebagaimana dijelaskan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy N Mokodongan ST, Rabu (10/8/2022).

Lebih lanjut Claudy menjelaskan, Pemerintah Kota Kotamobagu menunggu Surat Keputusan Gubernur terkait jalan Provinsi dan tahun depan jalan tersebut akan ditangani Pemerintah Provinsi.

“Apabila  Pemerintah Provinsi tidak mengambil alih status jalan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu akan memasukan kedalam status jalan Pemerintah Kota Kotamobagu,” pungkas Claudy.

Triyani Buhang I Supardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *