VP Ditetapkan Tersangka, Dirut PT Bulawan Daya Lestari, Apresiasi Kinerja Polri

 

KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM-Direktur Utama (Dirut) PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) Ir Bach Adrianus Tinungki, Apresiasi yang sebesar-besarnya atas kinerja institusi Polri khususnya Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Subdit I, Unit III atas kinerjanya.

Bacaan Lainnya

Profesional, transparan dan presisi dalam penetapan tersangka dengan inisial VP alias Vic, ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2, Rabu (22/2/2023).

Hal ini berdasarkan laporan polisi nomor ; LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI/Tanggal 04 April 2022, Laporan polisi nomor; LP/B/0181/IV/2022/SPKT/POLDA SULUT/Tanggal 16 April 2022 dan Surat ketetapan tersangka nomor ;S.tap/11/II/Res.1.9/2023/Dittipideksus tanggal 7 Februari 2023.

Berdasarkan hal tersebut Tinungki mengimbau kepada para Notaris agar lebih berhati-hati karena satu-satunya pejabat yang dapat mengakses SABH hanya Notaris.

“Notaris diberikan kewenangan yang begitu besar untuk dapat merubah-rubah susunan perusahaan tanpa verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Maka dari itu Notaris diharapkan lebih berhati-hati terhadap oknum pengusaha yang memberikan dokumen yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum sebelum mengakses perubahan di SABH,”ucap Tinungki.

Lebih jelas Tinungki menjelaskan kronologi dimana kasus ini bermula pada tanggal 25 januari 2022 silam. Dimana, saudara VP melalui Notaris DS Notaris di Kabupaten Bogor telah membuat suatu akta otentik akta no 3 tanggal 25 januari 2022.

Dasar peralihan saham pada PT BDL di dalam sistem SABH kementerian hukum dan HAM, namun hal tersebut sangat terang benderang bahwa apa yang dilakukan oleh VP melalui notaris DS tersebut adalah tidak benar.

“Karena bagaimana mungkin tanpa ada persetujuan peralihan saham dari menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan secara sepihak, VP dapat mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya.

Lagian, Notaris DS setelah memeriksa kembali dokumen-dokumen PT BDL, telah mengakui bahwa notaris telah di berikan informasi atau keterangan yang tidak benar oleh VP. Sehingga DS bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan,”ujarnya.

Masih kata Tinungki, ia mengatakan dengan ditetapkannya VP, sebagai tersangka maka ini merupakan buktinyata bahwa institusi Polri dalam proses penegakan hukum telah bertindak tanpa pandang bulu.

Hal ini juga membuktikan bahwa penyidik Polri telah menjunjung tinggi asas ‘equality before the law’ yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

Tambahan informasi, dimana saudara VP dan HP diduga sering menunjukan foto bersama dengan petinggi-petinggi Negara Republik Indonesia (RI) yang diduga tujuan nya untuk menakut-nakuti penyidik.

Namun pihaknya yakin bahwa institusi POLRI akan berkerja profesional, tegak lurus dan tidak dapat di intervensi oleh siapa pun.

“Karena jika perbuatan saudara VP dibenarkan maka akan banyak perusahaan di indonesia tiba-tiba berubah kepemilikan sahamnya dalam semalam tanpa sepengetahuan pemilik sebelum nya,”ujarnya.

Dugaan tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh VP ini tentunya sangat merugikan pihak PT. BULAWAN DAYA LESTARI. Bahkan, akibat tindakan dari tersangka VP ini.

Sangat merugikan Negara karena tindakan tersebut menghambat program investasi dari Presiden Joko Widodo, terkait percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Untuk itu sekali lagi kami menyampaikan terimakasih atau apresiasi setinggi-tingginya kepada institusi kepolisian RI yang telah bertindak Responsive dalam mengawal realisasi investasi resmi khususnya di Daerah Sulawesi Utara,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *