Balai Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara saat melakukan pemeriksaan terhadap barang selundupan yang berasal dari Maluku Utara, Kamis 1 Januari 2024. (Foto: Balai Karantina Sulawesi Utara)

MANADO, SULAWESION.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi, yaitu burung sebanyak 17 ekor.

Penanggung Jawab Pos Pelayanan Karantina Sulawesi Utara di Pelabuhan Laut Manado Hesti Rahmawati menjelaskan belasan satwa tanpa disertai dokumen karantina itu berasal dari Maluku Utara.

Selain itu, juga tidak ada SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku. Satwa selundupan ditemukan pejabat karantina dalam kamar mandi Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F saat pengawasan rutin.

Satwa dilindungi selundupan yang berasal dari Maluku Utara. (Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara)

“Kami mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelundupan hewan, setelah kapal masuk di pelabuhan tim karantina langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Tim berhasil mendapati lima buah keranjang berisi burung-burung yang tersembunyi di atas ruang kamar mandi kapal, namun tidak diketahui pemiliknya,” jelas Hesti, Kamis (1/2/2024).

Unggas yang berhasil diamankan berupa burung tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal Maluku Utara serta merupakan hewan dilindungi. Jenis burungnya yaitu 7 ekor burung Bayan Hijau, 5 ekor burung Bayan Merah (“Eclectus roratus”), 3 ekor Kasturi Ternate (“Lorius garrulus”) dan 2 ekor Kakaktua Putih (“Cacatua alba”).

Sementara Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara secara tegas menyatakan bahwa pelaku penyelundupan ini dapat terancam pidana.

Satwa dilindungi selundupan yang berasal dari Maluku Utara. (Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara)

Terduga pelaku bakal dikenai pasal berlapis terkait pelanggaran karantina serta pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Dalam Pasal 88 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran atas peraturan tersebut dapat dijerat sanksi paling lama dua tahun pidana penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah. Melalulintaskan hewan yang belum terjamin keamanan dan kesehatannya. Selain itu pelanggaran juga terjadi karena melalulintaskan satwa liar dilindungi yang jelas aturannya harus ada SATS-DN,” tegas Wayan.

Selain berkewajiban memastikan seluruh unggas bebas dari ancaman hama penyakit hewan karantina saat dilalulintaskan antar-area, Wayan menjelaskan dalam Pasal 72 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019, karantina juga melaksanakan pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran tumbuhan dan satwa liar di area bandara dan pelabuhan yang telah ditetapkan. Tentunya dalam pelaksanaannya terus bersinergi dengan instansi terkait.

Setelah diidentifikasi, pejabat karantina menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara sebagai pihak berwenang.

(Siaran Pers/***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *