KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM– Seorang ayah asal salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, ND (45) diduga tega mencabuli anaknya sendiri.
Ironisnya, sang ayah mencabuli putrinya sejak masih kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga saat ini telah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kejadian tersebut terungkap setelah putrinya nekat melapor ke Mapolres Kotamobagu, Senin (22/8/2022).
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasvery Abdi SIK, melalui Kepala Seksi Humas, Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan kejadian itu.
“Laporan sudah masuk sejak tadi malam, dan saat ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk pemeriksaan para saksi,” ujarnya, Selasa (23/8/2022).
Saat menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polres Kotamobagu langsung menangkap pelaku.
“Saat ini dari Kanit PPA sedang memeriksa korban,” tukas Dewa.
“Pelaku meraba-raba bagian tubuh dan karena tak tahan dengan perlakuan itu, korban memberanikan diri melapor ke polisi,” pungkasnya.
Sementara itu, Advokat dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu, Ariyati Panu SH, menjelaskan, kasus rudapaksa oleh ayah kandungnya ini sedang dilakukan pendalaman.
“Pelaku merupakan warga Bolmong, namun saat ini tinggal di salah satu kos-kosan di Kotamobagu,” jelas Ariyati.
Korban merupakan siswa kelas I SMA di salah satu sekolah di Kotamobagu.
“Kejadian dilaporkan ke Polres Kotamobagu, karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan bejat ayahnya sendiri. Dari keterangan, kejadian ini dilakukan pelaku sejak korban masih di kelas III SD. Terakhir pada bulan Juli 2022,” jelas Ariyati.
“Korban sudah kami bawa untuk dilakukan visum et repertum. Tinggal menunggu hasil,” ujarnya.
Nux Buhang I Supardi