MAKASSAR, SULAWESION.COM— Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, mendorong agar Perda Minuman Beralkohol (Minol) direvisi pada 2023 mendatang. Ia menilai aturannya lemah dalam mengawal peredarannya.
Hal itu disampaikan Fatna saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (27/11/2022).
“Banyak aturan yang harus diubah, salah satu contohnya perlunya menaikkan retribusi minol, aturan pengawasannya lebih diperketat lagi,” kata Fatma.
Fatma menilai, perda ini perlu direvisi lantaran sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan. Begitu banyak aturan pusat yang tidak diakomodasi dalam perda tersebut.
“Saya mengamati bahwa kiranya segera merevisi perda karena sudah tidak berkesesuaian lagi dan tidak memuat aturan yang ada di pusat,” ucap legislator Fraksi Demokrat ini.
Olehnya, sebagai Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, ia berupaya agar perda ini direvisi pada 2023 nanti sehingga pengawasan minol ini kian ketat.
“Karena belum ada yang menginisiasi revisi perda ini dan saya kebetulan Komisi A terkait perizinan dan insyaallah tahun 2023 perda revisi minol ini kami akan inisiasi,” ucapnya.
“Pada 2021, sudah mau direvisi oleh pemerintah, tapi banyak yang menolak perda ini direvisi. Hanya Fraksi Demokrat yang mau ini direvisi. Kami menganggap di pasal ini perlu ada ketegasan,” imbuhnya.(*)