MAKASSAR, SULAWESION.COM — Anggota Komisi B DPRD Makassar, Rezki menyebarluaskan informasi terkait Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Horison, Selasa (26/7/2022).
Di hadapan konstituennya, Rezki menyeru kepada masyarakat untuk berwisata, sekaligus melestarikan cagar budaya yang menjadi kebanggaan Kota Makassar.
“Berwisata itu salah satu cara untuk melestarikan dan merawat cagar budaya agar tidak rusak seiring berjalannya waktu. Selain itu juga bisa dimanfaatkan jadi sarana belajar supaya tidak dilupakan sejarahnya,” ungkap Rezki.