Bapenda Makassar Lakukan Pendataan PAD Objek Pajak di Hotel-hotel

MAKASSAR,SULAWESION.COM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar yakni Bidang Pendaftaran dan Pendataan giat menggali Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan Pendataan Objek Pajak yang bertempat di hotel-hotel terkait hiburan yang terbuka pada malam hari (1/9/2023).

Sebanyak 4 Objek Pajak berhasil dilakukan pendataan oleh Bapenda Makassar bersama tim dengan rincian data meliputi hotel yang terdapat fitness dan spa didalamnya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pendataan objek pajak ini berdasarkan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.

Diharapkan kegiatan ini mampu mendorong peningkatan PAD dan dapat melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak dengan langsung turun melaksanakan kegiatan lapangan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *