DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pemukiman Kumuh

MAKASSAR,SULAWESION.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2023, Angkatan VIII di hotel  Harper Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Minggu (18/6/2023).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 03 Tahun 2020 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Bacaan Lainnya

Acara sosialisasi, yang dikenal dengan sebutan sosper, dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh dua orang narasumber utama, yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa, serta Lisma Lubemtuk sebagai praktisi hukum.

Dalam sambutannya, Nirman Niswan Mungkasa menyampaikan pentingnya sosialisasi Perda tentang pemukiman ini. Ia menekankan bahwa pertumbuhan penduduk Kota Makassar saat ini terus meningkat secara drastis, namun lahan yang tersedia untuk membangun rumah semakin terbatas. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyediakan rumah dan menata pemukiman secara terstruktur agar tidak menjadi kumuh.

“Pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya lahan untuk membangun rumah. Makanya, mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah dan menata pemukiman tersebut agar tak semraut. Pemerintah harus menyiapkan konsep penataan ke depan,” katanya.

Nirman Niswan Mungkasa juga menjelaskan bahwa Perda yang disosialisasikan lebih banyak mengatur tentang pengelolaan dan mekanisme pembangunan atau penataan pemukiman dan perumahan agar tidak semraut. Perda ini fokus pada pembangunan rumah oleh sektor swasta, termasuk metode dan sistem pengelolaannya. Pihak swasta diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota.

Selain itu, narasumber lainnya, Lisma Lubemtuk, menyoroti pembangunan rumah atau pemukiman yang seringkali melanggar hak-hak orang lain, seperti parkir yang tidak sesuai aturan dan pemanfaatan lahan umum untuk kepentingan pribadi.

Sosialisasi Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman serta menjaga tatanan kota yang baik. Diharapkan pula bahwa implementasi Perda ini akan menghasilkan pemukiman yang layak huni dan terhindar dari kumuh, serta memastikan bahwa pembangunan rumah oleh sektor swasta berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *