MAKASSAR, SULAWESION.COM– DPRD Kota Makassar kembali menggelar rapat paripurna di ruang paripurna gedung DPRD Kota Makassar, Senin (19/12/2022).
Rapat yang digelar pada pukul 14:00 Wita membahas tentang penjelasan revisi Ranperda RT/RW Kota Makassar dan Ranperda usul dan prakarsa Komisi A dan D DPRD Kota Makassar.
Pembacaan Penjelasan Ranperda Revisi RTRW Kota Makassar, dibacakan oleh Sekertaris Kota Makassar Muhammad Ansar selaku perwakilan dari Pemkot Makassar. Ada 12 point revisi terkait RTRW dan kemudian dibuat dalam satu produk rencana tata ruang (One Spatial Planning Policy).
Poin tersebut dinilai kurang detail sebab bukti dan lampiran mengenai revisi rencana tata ruang tidak dilampirkan dalam persidangan. Hasanuddin Leo dari Komisi B mengomentari lampiran yang dibacakan oleh Sekertaris Kota Makassar.
“Saya melihat dari pembacaan tadi, hanya tertulis lampiran saja namun tidak diperlihatkan lampiran nya, bagaimana kita mau tanggapi kalau tidak ada baik anggaran maupun bukti fisik lampiran tersebut, ungkap Leo dalam instruksinya.
Kesalahan serupa juga terjadi disaat rapat paripurna Ranperda usul prakarsa Komisi A dan D, dokumen dan lampiran tentang usulan Komisi A dan D tidak terlampir secara jelas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo yang juga selaku pimpinan sidang mengusulkan untuk menunda forum paripurna. Rencana forum paripurna akan dilanjut pada hari Selasa (20/12/2022) berdasarkan kesepakatan forum. (***)