MAKASSAR, SULAWESION.COM – Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Perindo, Syamsuddin Raga menggelar penyebaran informasi atau Sosialisasi peraturan daerah (Perda) dan produk hukum pada masyarakat angkatan ke-III dengan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sosialisasi ini digelar di Hotel Tree Jl pandang raya Makassar, Sabtu (20/04/2023) dengan menghadirkan Advokad/Konsultan Hukum, H rais dan sekertariat DPRD makassar Yusran
Sebagai pengantar, Syamsuddin Raga dalam sambutannya, mengatakan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini bertujuan lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada masyarakat yang masuk kategori kurang mampu
“Perda bantuan hukum ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau secara gratis,” ujar Syamsuddin Raga.
Anggota Komisi D DPRD Makassar dari Dapil 3 (Biringkanaya-Tamalanrea) berharap, melalui sosialisasi Perda ini masyarakat bisa lebih memahami bahwa Perda bantuan hukum hadir untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata.
Sementara itu, Advokad/konsultan , H Haris dalam materinya memaparkan sebagaimana yang diharapkan dalam peraturan itu bahwa pemerintah kota harus mengayomi setiap masyarakat miskin yang terjerat hukum.
“Tapi persoalannya apakah pemerintah sudah mengeksekusi Perda ini? Tapi saya sangat mengapresiasi para teman-teman kita di DPRD atas inisiasi lahirnya Perda bantuan hukum ini. Para peserta juga bisa berkonsultasi kepada saya secara gratis jika ada persoalan .”ujar Haris
Sedangkan pemateri kedua, Yusran sebagai sekertariat dprd makassar menyampaikan penyelenggaran bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum. ***