MAKASSAR,SULAWESION.COM- Legislator Makassar Andi Andi Hadi Ibrahim Baso, SS., Ma fraksi PKS sekaligus Ketua Komisi D DPRD kota Makassar kembali menggelar Sosialiasasi Perundang-Undangan (perda) nomor 7 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan di kota Makassar di Harper rabu (5/4/2023).
Legislator PKS tersebut hadirkan dua pemateri yakni dr zainuddin djaka dan Drg.andri anwar zainuddin
Andi Hadi memaparkan bahwa terkait Perda nomor 7 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan di kota Makassar
merupakan perda yang lahir dari persoalan kebutuhan dasar manusia dan unsur penunjang kesejahteraan berdasarkan amanat UUD 1945. Pemkot dalam hal ini wajib mewujudkan itu.
Menurutnya pelayanan pada intinya adalah jasa yang diberikan oleh pemerintah kota Makassar dibidang pelayanan kesehatan.
“jika ada masalah kesehatanta langsungmi ke puskesmas, kalau tidak dilayani lapor sama kami di DPRD biar kami kawal”ujarnya.
Sementara narasumber dr zainuddin juga menyebutkan bahwa pada intinya agama itu mensyariatkan kepada kita untuk hidup sehat.
“Jadi wajib itu kita sehat, perda ini salah satu perda yang memudahkan kita menjalankan syariat beragama,”paparnya.
Adapun narasumber kedua dr. Andri anwar zainuddin mengatakan walaupun perdanya cukup lama namun secara subtansial perda ini memuat tentang pelayanan kesehatan, jenis2 kesehatan, bentuk dan jenis pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan puskesmas sebagai institusi pelayanan kesehatan.
Sementara andi hadi menambahkan, sebagai warga kita harus memahami alur pelayanan di poliklinik rumah sakit, kalau biasa2 kita ikut prosedurnya beda kalau darurat tidak usah antri langsung ke UGD,”pungkasnya.