MAKASSAR, SULAWESION.COM — Kota Makassar yang belakangan ini banyak diwarnai pedagang kaki lima (PK5) yang tidak tertib dan melanggar Perda, dilakukan penertiban.
Contohnya penertiban PK5 yang ada di wilayah Kecamatan Ujung Pandang terus digalakkan
Camat Ujung Pandang, Syahrial Syamsuri, S.IP., M.M Syahrial Syamsuri, didampingi Lurah Baru Fajar Arianto, memimpin langsung penertiban Lapak PK5 di jalan Ammana Gappa yang ada di Kecamatan Ujung Pandang, yang di gelar pagi hari, Jumat (19/08/2022).
Sebelum penertiban di lakukan Camat Ujung Pandang terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada seluruh tim penertiban untuk terus menjaga situasi dalam kondusif saat melakukan penertiban.
Adapaun yang menjadi sasaran penertiban PK5 yaitu, para Lapak PK5 yang menempati bahu jalan ataupun yang menempati fasilitas umum .
”Sebelumnya kami terlebih dahulu melakukan pendekatan dan peneguran secara kekeluargaan bagi PK5 untuk tidak menggunakan bahu jalan ataupun fasum, kemudian langkah tegas kita lakukan seperti hari ini setelah berulang kali kita lakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis “, kata Syahrial, Camat Ujung Pandang.
Lurah Baru Fajar Arianto mengatakan, penertiban yang dilakukan sudah terkoordinasi sampai ke tingkat Kelurahan, makanya penertiban yang dilakukan, pihak Kelurahan ikut terlibat langsung
Sejumlah lapak PK5 yang menempati bahu Jalan dan arel Fasum ditertibkan oleh Satgas Penertiban terpadu Kota Makassar dan sejumlah stekholder yang ada di Kecamatan Ujung Pandang.
Iyan Cahyadi