MAKASSAR,SULAWESION.COM- Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Wilayah IV dipusatkan di Kota Makassar, tepatnya di Hotel Claro, Rabu, 22 November 2023.
Plh Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, yakin rakor ini akan memberikan manfaat yang besar bagi penyelenggara Pemilu, dan berharap DKPP sebagai petunjuk penegakan kode etik bagi penyelenggara Pemilu bekerja profesional, dan harus betul-betul menjalankan tugas dan fungsinya.
“Rakor ini sangat penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas dan integritas penyelenggara Pemilu kita, serta mencegah dan menangani pelanggaran kode etik yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Arsjad.
Ia menjelaskan, 83 hari lagi akan dilaksanakan hari pencoblosan dan pemungutan suara Pilpres dan Pileg 2024. Tahapan kampanye pada 25 November 2023, pasca penetapan tiga pasangan Calon Presiden, Wakil Presiden dan DCT anggota legislatif.
“Alhamdulillah, stabilitas sosial politik, keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum di Sulsel tetap terjaga hingga saat ini. Situasi ini hendaknya kita jaga bersama-sama. Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Termasuk juga dalam hal ini kami sampaikan, Sulawesi Selatan beserta 24 kabupaten kota sisa tiga yang belum melakukan NPHD,” terangnya.
KPU dan Bawaslu memegang peranan penting dalam menyukseskan pelaksanaan agenda nasional. Arsjad mengajak untuk bersama-sama menjaga netralitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing dalam mewujudkan Pemilu berintegritas.
“Semoga para KPU dan Bawaslu Sulsel bekerja secara profesional, independen, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi kode etik dalam setiap tahapan Pemilu,” harapnya.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan, secara umum DKPP mempunyai tugas untuk menjaga dan menegakkan integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Secara khusus, tugas DKPP adalah menerima pengaduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu. Kemudian menetapkan putusan dan menyampaikan putusan kepada para pihak.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DKPP Heddy Lugito, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol CH Patopoi, Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI M. Syech Ismed. (*)