Tidak Memiliki Izin Resmi, Dinas PU Makassar Cabut Tiang FO di Jalan Penghibur

MAKASSAR,SULAWESION.COM– Akibat memiliki izin resmi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar mencabut tiang fiber optik (FO) yang berada di Jalan Penghibur, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang pada hari Rabu (12/04/2023).

Hal ini juga bertujuan sebagai upaya untuk menertibkan pemasangan tiang FO di Kota Makassar yang dianggap mengganggu estetika kota.

Bacaan Lainnya

Selain itu, tindakan ini juga sebagai tindak lanjut dari perintah Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menyatakan bahwa semua pihak yang memasang tiang FO di Kota Makassar diharapkan untuk melengkapi izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika tidak dilengkapi izin, maka tiang FO akan dicabut secara paksa,” ujar Zuhaelsi.

Pencabutan tiang FO tersebut dilakukan dengan didampingi oleh pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar.

Tindakan pencabutan tiang FO ini mendapat dukungan penuh dari pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar.

Kepala Kelurahan Losari, Muh.Farid Kasim,S.STP mengatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban di wilayah Losari.

“Agar terlihat lebih rapi dan tertata,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan, mengimbau kepada semua pihak yang akan memasang tiang FO agar memperhatikan aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah Kota Makassar.

“Keindahan dan ketertiban harus dijaga,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *