Total Beri Pelayanan, Dinas PU Makassar Hadirkan Aplikasi GO SEDOT

MAKASSAR,SULAWESION.COM– Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, total memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu dibuktikan dengan menghadirkan layanan jasa penyedotan lumpur tinja melalui aplikasi GO SEDOT di Kontainer Terpadu atau KONTER.

Demikian disampaikan Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, setelah peluncuran KONTER oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, Senin (3/7/2023).

Bacaan Lainnya

Melalui layanan di KONTER, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka terkait jasa penyedotan lumpur tinja. Kota Makassar telah menyiapkan sebanyak 142 KONTER yang akan melayani layanan ini.

Kadis Zuhaelsi Zubir menjelaskan, bahwa petugas Brigade Sanitasi dari UPT BLUD Pengelolaan Air Limbah (PAL) Dinas PU Makassar akan ditempatkan di KONTER sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak penanggung jawab KONTER.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa layanan penyedotan lumpur tinja dapat berjalan dengan baik dan efisien,” tuturnya, Selasa (4/7/2023).

Peningkatan layanan jasa penyedotan lumpur tinja ini juga akan mendukung Program Nasional dalam mencapai akses sanitasi yang aman.

“Dengan adanya layanan GO SEDOT di KONTER, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan ini untuk memenuhi kebutuhan sanitasi mereka,” ujarnya lagi.

Layanan GO SEDOT merupakan layanan penyedotan lumpur tinja berbasis elektronik yang tersedia dalam bentuk aplikasi Android.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memesan layanan penyedotan lumpur tinja dengan lebih praktis dan efektif.

Dengan adanya langkah ini, Dinas PU Kota Makassar berupaya meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat terkait sanitasi.

Di masa mendatang, diharapkan layanan penyedotan lumpur tinja melalui aplikasi GO SEDOT di KONTER dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Makassar. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *