Bawaslu Sulut OTT Tiga Timses Caleg, Dua di Kota Manado Satu Talaud

Konferensi pers Bawaslu Sulawesi Utara usai rangkaian prosesi pengawasan, pemilihan hingga prosesi perhitungan suara, Rabu 14 Februari 2024, malam. (Foto: Candle/infosulut.id)

MANADO, SULAWESION.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara berhasil lakukan OTT (operasi tangkap tangan) kepada dua tim sukses (timses) calon legislatif (caleg).

Hal ini diungkapkan langsung Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Ardiles Mewoh saat menggelar konferensi pers usai rangkaian prosesi pengawasan, pemilihan hingga prosesi perhitungan suara, Rabu (14/2/2024), malam.

Bacaan Lainnya

“Dan akhirnya kedua tim sukses tersebut harus di serahkan langsung kepada pihak Polda Sulut,” ungkap Mewoh di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara.

Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula saat satuan tugas anti politik uang Polda Sulawesi Utara melakukan penindakan “money politic” terhadap timses dan ditemukan satu caleg DPRD Provinsi dan satu caleg DPRD Kota Manado melakukan pelanggaran.

“Ini dilakukan pada H-1 atau tanggal 13 Februari 2024. Yang satu kira-kira pukul 17:00 Wita, kemudian satunya lagi pukul 20:00 Wita,” jelas Mewoh.

Timses tersebut sudah dilaporkan dan ditangani langsung oleh Kapolda Sulawesi Utara sekira pukul 05.00 Wita.

“Sudah dilaporkan pada subuh hari. Langsung bergerak cepat, bertindak cepat, begitu kita klarifikasi bahwa ini adalah dugaan tindak pidana pemilu, dua di kota manado dan satu di kabupaten kepulauan talaud. Yang di kota manado sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sementara untuk yang talaud sudah di register dan sementara berproses penanganan pelanggarannya di Bawaslu kabupaten kepulauan talaud,” ujar Mewoh.

Mewoh membeberkan temuan tersebut ditemukan alat bukti berupa uang tunai dan alat praga kampanye seperti stiker.

“Rp118.000.000 juta dan alat kampanye berupa stiker sebanyak 347 lembar, tempat kejadiannya di Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang. Kemudian yang kedua dari Kota Manado juga uang sebesar Rp6.450.000 juta dan bahan kampanye berjumlah 8 lembar, kejadiannya di Kelurahan Istiqlal kecamatan Wenang. Kemudian yang di Talaud itu kejadiannya di Desa Sawang Utara Kecamatan Melonguane Talaud, alat buktinya 42 sampul berisi uang Rp12.600.000 juta rupiah,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *