Dinilai Mengangkangi Demokrasi, Aliansi Masyarakat Sipil Sulut Tuntut KUHP Segera Dicabut

 

 

Bacaan Lainnya

MANADO, SULAWESION.COM – Meski banyak penolakan terhadap pengesahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), namun DPR RI tetap mengetuk palu dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (6/12/2022) pagi tadi.

Padahal sejak Rancangan KUHP ini dibahas di DPR RI banyak pihak mendesak beberapa pasal untuk dicabut karena dinilai mengangkangi demokrasi.

Di tengah sidang paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RKUHP berlangsung, Aliansi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara (Sulut) yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, LBH Pers Manado, LBH Manado, Prodem, AMAN, Aksi Kamisan Sulut, dan mahasiswa turun ke jalan untuk menentang disahkannya RKUHP tersebut yang berlokasi di Bundaran Tugu Zero Point, Pusat Kota Manado, Sulut, Selasa (6/12/2022).

Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon menyerukan RKUHP yang telah disahkan terdapat pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers.

“AJI mendesak 17 pasal yang terdapat dalam KUHP harus dicabut. Karena dengan pasal-pasal itu berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis, mengangkangi kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi,” seru Talokon.

Dia juga berpendapat KUHP ini disusun tanpa mendengarkan suara publik.

“Dalam penyusunan RKUHP ini seharusnya suara publik diakomodir. Jangan disahkan, sementara publik menghendaki pencabutan 17 pasal bermasalah,” tutur Talokon.

Yuan selaku Koordinator aksi menyerukan agar masyarakat bersatu untuk tetap menolak KUHP yang nyata-nyata membatasi hak berpendapat dan suara kritis terhadap penguasa.

“Dengan adanya KUHP ini semua bisa kena. Kapan saja, tiba-tiba kita semua dapat diperjara. KUHP ini dapat dijadikan alat untuk kriminalisasi siapa saja yang akan melayangkan kritikan kepada penguasa negara ini,” serunya.

Sementara itu di tempat yang sama salah satu perwakilan LBH Manado Henly Rahman mengungkapkan negara ini sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja.

“Telah terjadi kemunduran dalam penyusunan produk hukum di negara ini. KUHP merupakan wujud dari produk hukum yang menggambarkan pemerintah anti kritik. Mari lawan dan tolak KUHP yang mengungkung demokrasi dan HAM,” ungkapnya.

Hingga saat ini di se antero Indonesia sementara berlangsung aksi serupa dari berbagai elemen masyarakat sipiluntuk menyuarakan agar dicabutnya KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *