Gubernur Sulut Serahkan SK Kontrak Kerja kepada 6.748 Pegawai Non-ASN, Ingatkan Perkuat Integritas

Penyerahan SK Kontrak Kerja secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado, Rabu (22/2/2023). (Foto: Adi Sururama)

MANADO, SULAWESION.COM – Nasib sebanyak 6.748 pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK) di lingkup Instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya mendapat titik terang.

Bacaan Lainnya

Komitmen Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE bersama Wakil Gubernur Drs Steven O. E. Kandouw (OD-SK) untuk mensejaterahkan masyarakatnya dibuktikan dengan penyerahan secara langsung Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut tentang Kontrak Kerja kepada para pegawai non-ASN di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Kota Manado, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya perubahan atau penghapusan tenaga honorer sudah tertuang dalam surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa transisi 5 tahun hingga November 2023 status tenaga non ASN yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PNS atau PPPK.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dalam sambutannya mengatakan bahwa integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, semangat berprestasi dan orientasi pelayanan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintah diharapkan bisa menjadi contoh di masyarakat.

“Walaupun aturan bahwa THL ini di tahun 2023 sudah tidak ada lagi dari pemerintah pusat, dialokasikan menjadi kontrak P3K. Namun kebijakan Pemprov Sulut kita masih tetap menerima, karena kita juga masih membutuhkan. Tentu menyadari dari segi sosial, kita harus jalankan tugas, karena tugas pemerintah untuk mensejahterahkan masyarakat Sulut,” kata Gubernur Olly pada kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kontrak Kerja THL Berdasarkan Disiplin dan Kinerja tersebut.

Gubernur Olly mengungkapkan dari 7.508 pegawai non-ASN secara keseluruhan, 760 orang diantaranya tidak diperpanjangan masa kontraknya. Yang artinya sebanyak 6.748 pegawai non-ASN yang telah diberikan SK oleh gubernur agar bisa melanjutkan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.

Gubernur Olly berpesan, mereka yang sudah menerima SK tersebut untuk bisa bekerja secara maksimal. Sesuai Tupoksinya (tugas pokok dan fungsi).

“Pertama harus bersyukur, kedua saya mohon supaya apa yg saudara kerjakan ditingkatkan,” pesannya.

Di tahun 2024 mendatang nantinya akan ada penerimaan CPNS, kompetisi tersebut diharapkan gubernur untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Mudah-mudahan ada penerimaan PNS tahun depan. Saudara-saudara boleh ikut kompetisi ini. Kesempatan ini besar buat suadara-saudara,” harapnya.

Menurut Gubernur Olly, sistem penerimaan PNS saat ini sudah sangat jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

“kalau dulu gampang. Sekarang semua harus proses dri awal,” tutur gubernur.

Gubernur Olly pun mengingatkan agar kinerja para penerima kontra kerja harus lebih ditingkatkan.

“Kerja, jangan malas-malas. Agar supaya manfaat itu bisa dirasakan pada waktunya. Birokrasi juga harus di kedepankan. Bekerja sesuai dengan aturan, ada aturan-aturan administrasinya dengan Tupoksi yang sudah diberikan,” ingatnya.

“Perkuat integritas agar supaya bisa berjalan dengan baik. Tidak ada saling menyalahkan sesama teman, saling mengingatkan, kalau ini kita lakukan pasti mendapatkan tempat. Intergritas itu paling utama dalam melaksanakan tugas. Solidaritas antara sesama harus ditingkatkan,” sambung gubernur.

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Steve Kepel, Kepala BKAD, Kadis Kominfo Sulut Steven Liow, dan para pejabat lingkup Pemprov lainnya.

Noufryadi Sururama

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *