Kabag Biro Umum Setdaprov Sulut: Surat Tersebut tidak Terbaca dalam Sistem Aplikasi ULA

Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Kristian Pongdatu menegaskan ketidakabsahannya surat yang beredar, Rabu 17 Januari 2024. (Foto: Screenshot di paltform media sosial Facebook)

MANADO, SULAWESION.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membantah terkait surat edaran “Line Dance Massal” di Pohon Kasih Kawasan Megamas, Kota Manado pada Rabu (17/1/2024).

Surat edaran berlogo Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan isi “Penugasan Anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan Tenaga Harian Lepas (THL) perempuan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Biro/Badan dinyatakan tidak valid oleh Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kristian Pongdatu.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur, Kota Manado, Rabu (17/1/2024), Kristian secara tegas menyatakan bahwa surat edaran yang beredar tersebut tidak terbaca melalui QR Code.

“Surat tersebut tidak terbaca dalam sistem aplikasi milik Pemprov Sulut yang ada di Unit Layanan Administrasi (ULA_RED) yang merupakan layanan berkas surat-menyurat di Pemprov Sulut,” tegas Kristian.

Ia menambahkan status surat yang beredar di berbagai platform media sosial berdasarkan legalitasnya tidak sah.

Apalagi, jelas Kristian, nomor surat yang beredar statusnya belum ditandatangani.

“Jika dilihat dari nomor surat yang beredar di situ tertulis agenda surat permintaan aset daerah yang masuk pada tanggal 10 Januari dan saat ini statusnya belum ditandatangani,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui surat edaran mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan nomor 005/24.129/SEKR-, bersifat “Penting” ditujukan kepada para kepala perangkat dan kepala biro sekretaris daerah dalam rangka Dance Line Massal pada pukul 06.30 Wita, memakai pakaian olahraga, tertanda Steve Kepel selaku sekretaris provinsi.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *