MANADO, SULAWESION.COM – H-1 jelang pemilihan kepala daerah serentak 2024, khususnya di Sulawesi Utara (Sulut), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan masyarakat yang akan melakukan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).
“Wajib membawa ktp elektronik,” sebut Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu saat memberi materi di Kantor Bawaslu Sulut, Selasa (26/11/2024).
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi ini pun melanjutkan, agar masyarakat tetap patuh terhadap regulasi kepemiluan yang saat ini bergulir.
Dia menegaskan, masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS jika tidak membawa atau mempunyai KTP-E, wajib menunjukan biodata kependudukan.
“Kalau tidak ada dokumen kependudukan kami suruh pulang. Pakai apa lagi apa? biodata kependudukan yang hanya boleh dikeluarkan oleh capil, bukan pak lurah, kepala lingkungan, itu yang ada barcode dan foto,” lanjutnya tegas.
Diketahui, pilkada serentak yang bergulir pada 27 November 2024, dimulai sejak pukul 07.00-13.00 Wita.