OD Ultimatum Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perusahaan Patuhi Aturan Pembayaran THR

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (tengah) didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw (kiri) saat diwawancarai awak media di Lobby Kantor Gubernur, Kota Manado, Senin 25 Maret 2024. (Foto: Adi Sururama)

MANADO, SULAWESION.COM – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberi perhatian penting terkait tunjangan hari raya atau THR bagi para pekerja.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey saat diwawancarai awak media di Lobby Kantor Gubernur, Kota Manado, Senin (25/3/2024), menegaskan perusahaan untuk mematuhi aturan pembayaran THR karyawan yang akan merayakan lebaran.

Bacaan Lainnya

Hal ini menurut Olly sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah terkait aturan pemberian THR 2024.

Aturan tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Sesuai instruksi menteri tenaga kerja supaya membayar THR 7 hari sebelum hari H,” tegas gubernur.

Gubernur Olly juga menjamin pembayaran THR untuk ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secepatnya akan dibayarkan.

“Semua ASN Pemprov dapat THR di luar gaji 13,” ujarnya.

Nantinya gubernur bakal membuat surat edaran untuk pemerintah kabupaten/kota terkait pembayaran THR kepada ASN.

“Mengimbau kepada seluruh kepala daerah di Sulut agar mempersiapkan THR bagi ASN, nanti kita buat surat edaran di kabupaten/kota,” jelas Olly.

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara terus melakukan monitoring terkait hal ini dengan melibatkan serikat pekerja.

Kemudian gubernur juga menjamin ketersediaan bahan pokok baik saat bulan puasa dan idul fitri, termasuk menggelar pasar murah di berbagai lokasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *