Olly Dondokambey Penuhi Panggilan Subdit Tipidkor Polda Sulut

Olly Dondokambey (kemeja putih) saat tiba di Mapolda Sulut pada Senin 21 April 2025. (Foto: screenshot video

MANADO, SULAWESION.COM – Mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dua periode (2016-2025), Olly Dondokambey memenuhi panggilan Ditreskrimsus melalui Subdit Tipidkor Polda pada Senin 21 April 2025.

Olly tiba di Mapolda Sulut sekira pukul 10.20 Wita menggunakan mobil berwarna putih. Dia diduga diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun 2020 sampai 2023.

Bacaan Lainnya

Setiba di Mapolda Sulut, Olly hanya melempar senyum kepada awak media. Tanpa sepatah kata keluar saat ditanya terkait kedatangannya.

Mengenakan pakaian putih, Bendahara Umum PDIP itu langsung menuju ke ruangan pemeriksaan di Ruang Unit 2 Subdit 5 Siber yang sebelumnya menjadi tempat diperiksanya mantan Wagub Sulut, Steven Kandouw beberapa waktu lalu.

Diketahui sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan lima orang tersangka yang terjerat dugaan kasus tipidkor dana hibah pemprov kepada GMIM. Kelima orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda.

Tersangka yang ditahan masing-masing adalah Fereydy Kaligis (Karo Kesra Setdaprov Sulut) dan Jeffry Korengkeng (Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020). Keduanya ditahan pada Kamis 10 April 2025 malam.

Kemudian Steve Kepel (Sekdaprov Sulut) dan Asiano Gammy Kawatu, yang ditahan pada Senin 14 April 2025 malam. Lalu disusul Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, Kamis 17 April.

AKBP Alamsyah menjelaskan penahanan para tersangka merupakan wujud keseriusan Polda Sulut untuk membuat terang benderang permasalahan dugaan kasus tipidkor dana hibah tersebut.

“Berdasarkan upaya hukum yang sesuai dengan prosedur dan undang undang yang berlaku,” jelasnya.

Para tersangka diduga terjerat dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM senilai Rp8,9 miliar dari total anggaran Rp21,5 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan