MANADO, SULAWESION.COM – Dosen Kepemiluan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando menanggapi terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Menurut Ferry, jika 2029 tidak ada Pilkada, jabatan kepala daerah yang kosong dapat di isi oleh penjabat oleh Mendagri dengan periodisasi sampai Pilkada dilaksanakan 2031. Namun, yang agak sulit, bebernya, masa jabatan DPRD berakhir di Tahun 2029.
“Jika jabatan DPRD kosong, amat mustahil diisi dengan penjabat. Karena jumlahnya bisa ribuan se-Indonesia. Sehingga, kemungkinan yang bisa terjadi, DPRD hasil Pemilu 2024 akan menjabat hingga 2031,” beber Fery saat dimintai keterangan, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Mahkamah Konsitusi Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Kendati demikian, ia menjelaskan, aturan itu bisa saja berubah. Seperti penambahan menjadi 7 tahun 6 bulan. Apakah akan di perpanjang dari 5 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan, semua tergantung dari aturan yang akan dibuat DPR RI nanti.
“Yang unik itu adalah periodisasi DPRD. Jika berakhir 2029, maka agak mustahil diisi dengan penjabat. Kemungkinan DPRD yang berpeluang dari 5 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Disisi lain, Ferry bilang putusan MK ini juga memudahkan kerja-kerja petugas KPPS dibandingkan Pemilu 2024 lalu.
“Pada Pemilu 2024 lalu, KPPS amat sulit. Karena jenis pemilihan terdiri dari Pilpres, DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD kab/kota dan DPD. Jika dipisah, maka pemilu pusat hanya memilih 3 jenis yakni Pilpres, DPRD RI dan DPD RI. Dan pemilu daerah akan memilih DPRD Propinsi, DPRD kab/kota, Pilkada dan Pilkada Provinsi,” tukasnya.