MANADO, SULAWESION.COM – Pilkada serentak 2024, merupakan momentum “pesta rakyat” Indonesia untuk menentukan nasib daerah kedepannya.
Dalam proses tahapan pilkada, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), perkara pemilu dan persidangan menjadi perhatian Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulut.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulut, Mercy H Umboh, saat melakukan diskusi bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Senin (23/9/2024), menjelaskan empat poin terkait tujuan pemantauan perkara pemilu.
Pertama, mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, menjaga proses persidangan agar dapat berjalan secara adil bagi para pihak yang berperkara. Ketiga, mengawal proses penyelesaian permasalahan hukum pemilu dan pemilihan pada Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya.
“Yang keempat adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk dapat melakukan pemantauan peradilan secara mandiri agar tercipta peradilan yang fair dan adil, serta terjaganya perilaku hakim,” jelas Umboh.
Pada mekanisme tahapan pilkada 2024 ini, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulut, mempunyai ruang lingkup pemantauan perkara pemilu dan pemilihan.
Ruang lingkup itu meliputi pengujian peraturan KPU dan Bawaslu di MA, pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu dan pemilihan, dan sengketa proses.
Umboh bilang, objek pemantauan persidangan perkara pemilu, perilaku hakim dalam persidangan maupun luar persidangan harus diwujudkan melalui tindakan yang diatur perundang-undangan.
Lanjutnya, peran KY terhadap partisipasi publik (kementerian/lembaga, NGO, universitas, pers, dan masyarakat) dimulai sejak mengajukan permohonan. Kemudian dilanjutkan menerima permohonan pemantauan, melakukan pemantauan, serta menindaklanjuti hasil pemantauan.
Dia pun merinci cara mengajukan permohonan pemantauan persidangan perkara pemilu dan pemilihan. Diantaranya Datang Langsung, Melalui Surat, Website, dan Virtual Assistant Pemantauan.
Umboh menambahkan, kriteria khusus perkara pemilu mempunyai empat klasifikasi, yaitu pertama Pengajuan Peraturan KPU dan Bawaslu (Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil), kedua Pelanggaran Administratif (Perma Nomor 4 Tahun 2011), ketiga Tindak Pidana Pemilu (Perma Nomor 1 Tahun 2018), dan keempat Sengketa Proses (Perma Nomor 5 Tahun 2017).
“Sedangkan kriteria khusus perkara pemilihan terdiri dari Pelanggaran Administratif (Perma Nomor 11 Tahun 2018), Tindak Pidana Pemilihan (Perma Nomor 1 Tahun 2018), dan Sengketa Proses (Perma Nomor 11 Tahun 2016),” tambahnya.
Di akhir diskusi, Umboh bakal menindaklanjuti pertemuan rutin dengan AJI Manado, yang akan melibatkan berbagai lembaga terkait.
“Apa yang menjadi pertemuan kemarin, akan ada tindak lanjut. Akan dibuat pertemuan lagi, membahas berkaitan dengan kode etik hakim,” kuncinya.