Petani Minuman Keras Cap Tikus Datangi Mapolda dan DPRD Provinsi, untuk Apa? 

Koalisi Rakyat Sulawesi Utara (Sulut) saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Sulut, Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Senin (20/3/2023). (Foto: Koalisi Rakyat Sulut)

 

Bacaan Lainnya

MANADO, SULAWESION.COM – Koalisi Rakyat Sulawesi Utara (Sulut) yang tergabung dari sejumlah elemen gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa melakukan aksi demontrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut dan Kantor DPRD Provinsi.

Berdasar rilis yang diterima media ini, aksi yang bertemakan Peduli Cap Tikus mengusung isu “Perdakan Cap Tikus dan Hentikan Kriminalisasi Petani Cap Tikus”.

Koalisi Rakyat Sulut menilai nasib para petani cap tikus kini semakin menyeret meraka dalam kubangan ketakutan dan ketidakmampuan akses dalam mendistribusikan hasil tani ini.

Saat menyambangi Mapolda Sulut, Wadir Resnarkoba AKBP Raswin Sirait mengatakan bahwa Polda Sulut tidak pernah menindak atau menyita cap tikus hasil dari petani, tetapi yang ditindak adalah cap tikus yang di distribusikan oleh pengepul.

Merespon apa yang disampaikan Polda Sulut lewat Wadir Resnarkoba, Koalisi Rakyat Sulut sangat menyayangkan bahwa ada perbedaan antara pengepul dan petani cap tikus, sehingga secara sepihak Polda Sulut menindak hasil produksi petani yang akan didistribusikan oleh pengepul.

“Petani dan pengepul cap tikus adalah dua bagian yang tidak bisa dipisahkan keduanya saling menguntungkan, petani cap tikus tidak merasakan dampak ekonomi ketika tidak ada pengepul cap tikus yang merupakan pendistribusi kearifan lokal ini, begitupun sebaliknya,” ujar Hizkia Ngantung saat aksi demonstrasi, Senin (20/3/2023).

Menurutnya, tidak sedikit petani cap tikus yang merangkap menjadi pengepul (menampung hasil sendiri dan didistribusikan sendiri), jadi bentuk dari pada penyitaan cap tikus yang dialami oleh pengepul cap tikus merupakan bentuk kriminalisasi terhadap cap tikus.

Secara regulasi, belum ada aturan yang memuat bahwa cap tikus merupakan sesuatu yang legal maupun ilegal, jadi tidak ada landasan konkrit dari aparat untuk menindak atau mengkriminalisasi cap tikus, baik itu sesuatu yang dilarang atau tidak terlarang.

Usai melakukan aksi demostrasi di Mapolda Sulut, saat itu juga massa aksi langsung bertolak ke Kantor DPRD Provinsi Sulut, Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Massa aksi kemudian diterima anggota DPRD Provinsi Sulut Melky Pangemanan. Selanjutnya koalisi rakyat Sulut melontarkan sejumlah tuntutan dan mendesak DPRD Provinsi untuk segera merampungkan Racangan Peraturan Daerah atau Ranperda cap tikus.

Perwakilan Perhimpunan Peduli Cap Tikus atau Pulinca dalam dalam orasinya meminta DPRD Provinsi Sulut untuk bersikap transparansi terhadap proses pembuatan Ranperda cap tikus.

Menurut Pulinca, meskipun cap tikus sudah masuk program pembentukan perda (Propemperda) tahun 2022 namum prosesnya sampai hari ini tidak ada transparansi kepada publik terkait dengan tahapan-tahapan Ranperda cap tikus untuk di Perdakan.

Maka dari itu, Pulinca menanyakan dan meminta sikap transparansi dari DPRD Sulut tentang proses pembuatan Perda sudah di tahap mana?

Menjawab pertanyaan tersebut, Melky Pangemanan mengungkapkan bahwa Ranperda cap tikus terus diperjuangkan oleh DPRD Sulut tetapi ada hambatan yang terjadi, dimana adanya penolakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Kajian Kemendagri yaitu membuat Perda cap tikus hanya pada kabupaten/kota yang memproduksi cap tikus, sedangkan tidak sejalan dengan keinginan kami sebagai DPRD Sulut yang memperjuangkan untuk Perda cap tikus harus di Perdakan bukan hanya sebatas kabupaten/kota tertentu, tetapi menyeluruh se-Sulawesi Utara, hanya saja hambatan yang terjadi adanya penolakan lewat kajian yang kami berikan kepada Kemendagri,” ungkap politisi PSI ini.

Merespon apa yang disampaikan Melky Pangemanan yang mewakili DPRD Sulut, koalisi rakyat Sulut melihat lemahnya kajian yang disodorkan sehingga tidak meyakinkan Kemendagri untuk merespon Ranperda cap tikus.

“Harusnya DPRD Sulut harus mengevaluasi apa yang menjadi cela atau kekurangan sehingga kajian yang disodorkan ke Kemendagri dapat meyakinkan, agar upaya Ranperda cap tikus bisa menjadi Perda dalam skala Provinsi dapat tercapai,” ucap mereka.

Menurut koalisi rakyat Sulut, ada juga pernyataan dari DPRD Sulut yang dianggap sebagai suatu kegagalan dari perjuangan DPRD Sulut untuk merumuskan Perda cap tikus, yaitu Ranperda cap tikus tidak lagi masuk Bappemperda Tahun 2023, yang artinya cap tikus bukan lagi menjadi skala prioritas dari pada DPRD provinsi.

Koalisi rakyat Sulut menegaskan seharusnya DPRD Sulut terus berupaya dengan berbagai cara agar Ranperda cap tikus harus terus didorong agar dapat diPerdakan dengan skala provinsi.

“Jika memang masih ada kendala atau lemahnya kajian dari DPRD Sulut maka perkuat para tim ahli dan juga partisipasi publik yaitu petani dan pemerhati cap tikus,” tegas mereka.

Koalisi rakyat Sulut pun meminta agar DPRD Sulut selalu terbuka dengan berbagai hal yang membuat adanya energi positif untuk petani cap tikus soal regulasi.

Perda cap tikus sudah sangat urgent, berbagai stigma buruk tentang cap tikus, kriminalisasi terhadap para petani bahkan ketidakstabilan harga cap tikus yang diakibatkan dengan maraknya penangkapan dan penyitaan cap tikus sudah sangat meresahkan petani.

DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut harus lebih peka melihat kondisi petani cap tikus hari ini. Maka menurut koalisi rakyat Sulut jika sudah ada Perda cap tikus payung hukumnya sudah jelas, tidak ada lagi penindakan secara sepihak yang merugikan petani.

Berikut tiga tuntutan koalisi rakyat Sulut kepada Polda Sulut:

1. Hentikan Kriminalisasi terhadap petani cap tikus yang disertai pemerasan dan penyitaan hasil produksi cap tikus secara sepihak

2. Mendesak Kapolda untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengarahkan para jajaran untuk tidak menghalangi proses pendistribusian cap tikus

3. Meminta komitmen yang nyata dari Polda Sulut untuk berpihak kepada petani cap tikus skala kecil daripada berpihak pada koorporasi yang memproduksi cap tikus skala besar

Adapun tiga tuntuan ditujukan kepada DPRD Provinsi Sulut, diantaranya:

1. Menuntut DPRD SULUT dan Pemprov SULUT untuk segera merampungkan pembahasan Ranperda cap tikus

2. Mendesak kepada DPRD Sulut dan Pemprov Sulut untuk secara transparan menyampaikan kepada publik hasil pembahasan Perda cap tikus

3. Meminta komitmen yang nyata dari DPRD Sulut untuk berpihak kepada petani cap tikus skala kecil dari pada berpihak pada koorporasi yang memproduksi cap tikus skala besar

(***/Noufryadi Sururama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *