Keliru, Klaim Kotak Suara Dibawa ke Graha untuk Kepentingan Salah Satu Caleg

Konferensi Pers Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Manado di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jumat 16 Februari 2024. (Foto: Adi Sururama)

MANADO, SULAWESION.COM – Keliru, Klaim Kotak Suara Dibawa ke Graha untuk Kepentingan Salah Satu Caleg

Video yang memperlihatkan sebuah mobil tengah memuat kotak suara beredar di media sosial. Video tersebuh dibagiukan dengan narasi bahwa surat suara dari beberapa daerah di Manado di bawa ke graha gubernur Sulawesi Utara untuk kepentingan salah satu caleg.

Bacaan Lainnya

Di Instagram, video tersebut dibagikan akun ini pada 15 Februari 2024. Berikut narasinya, “Ada apa ini? Kenapa surat suara dari beberapa daerah di Manado di bawa ke graha gubernur Sulut Bendum Parpol yg anaknya dan kakaknya sedang mencalonkan diri dalam Pileg juga? Apakah aman kotak suara dibawa ke lokasi kediaman dinas keluarga salah satu caleg? Untuk apa dibawa kesana? Apa tidak ada area lain! Alasan pinjam tempat”.

Screenshot video kotak suara di Instagram yang beredar

Apakah benar surat suara dari beberapa daerah di Manado di bawa ke graha gubernur Sulawesi Utara untuk kepentingan salah satu caleg?

CEK FAKTA

Tim Cek Fakta Sulawesion.com memverifikasi klaim di atas melalui sejumlah media kredibel. Hasilnya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan memastikan Penempatan kotak suara Kecamatan Wenang ke Graha Gubernuran telah sesuai prosedur dan mekanisme, bahkan sebelumnya telah melakukan koordinasi ke pihak-pihak terkait.

Menangapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan saat memberikan keterangan pers terkait viralnya kotak suara yang ditempatkan ke Graha Gubernuran di berbagai paltform media sosial pada Kamis 15 Februari 2024, malam.

Penempatan kotak suara Kecamatan Wenang ke Graha Gubernuran telah sesuai prosedur dan mekanisme, bahkan sebelumnya telah melakukan koordinasi ke pihak-pihak terkait.

“Saat ini proses rekapitulasi surat suara Kecamatan Wenang telah berpindah dari Graha Gubernuran ke Kantor KPU Sulawesi Utara dan untuk Kecamatan Wanea dari Dinas Pariwisata Provinsi ke kantor Camat Wanea,” ujarnya.

Meski kemudian berpindah dari lokasi awal, Poluan mengatakan penempatan kotak surat suara di Graha Gubernuran untuk Wenang dan Kantor Dinas Pariwisata untuk Wanea, sejatinya telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme oleh PPK di masing-masing kecamatan.

Hanya saja, mempertimbangkan situasi di masyarakat pascapostingan viral di media sosial, mereka mengambil langkah antisipatif dengan memindahkan lokasi penempatan kotak suara dan rekapitulasi.

“Akhirnya kami memutuskan untuk menggeser kotak suara Kecamatan Wenang ke kantor KPU Sulut,” ujarnya.

Dilansir dari liputan6.com, hal yang sama juga dilakukan di Kecamatan Wanea. Di mana sebagaimana rencana awal penempatan kotak surat suara dan proses rekapitulasi akan dilaksanakan di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulut, namun karena melihat situasi dan kondisi di lapangan akhirnya dipindahkan ke Kantor Camat Wanea.

“Walaupun kami sebagai penanggung jawab penyelenggara pemilu menyatakan bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh PPK Wenang dan Wanea sudah sesuai ketentuan dalam pedoman pengelolaan logistik pemilu dan pedoman teknis penyelenggaraan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi,” ucap Poluan.

Dia menegaskan, intinya tidak ada yang dilanggar karena bagi semua fasilitas pemerintah berdasarkan ketentuan boleh digunakan oleh KPU dan jajaran.

Salman Saelangi menambahkan, perlu dipahami bahwa sebagaimana fakta dan kondisi nyata di lapangan, fasilitas umum berukuran besar di Kota Manado yang dapat digunakan untuk tahapan tempat kotak suara dan rekapitulasi sulit didapat.

“Saya kira publik juga harus melihat dari sisi itu, bukan kemudian serta merta ada kondisi-kondisi sifatnya fasilitas pemerintah dicurigai atau apa,” ujarnya.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Sulawesion.com, video dengang klaim surat suara dari beberapa daerah di Manado di bawa ke graha gubernur Sulawesi Utara untuk kepentingan salah satu caleg adalah keliru.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan memastikan Penempatan kotak suara Kecamatan Wenang ke Graha Gubernuran telah sesuai prosedur dan mekanisme, bahkan sebelumnya telah melakukan koordinasi ke pihak-pihak terkait.

TIM CEK FAKTA SULAWESION.COM

 

Tim Cek Fakta Sulawesion

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *