MANADO, SULAWESION.COM – Perolehan kursi Pemilu 2024 belum bisa dijadikan sebagai acuan syarat Pilkada 2024 untuk mengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Pasalnya, anggota DPRD yang baru terpilih dilantik pada bulan Oktober 2024. Sementara, Pilkada serentak digelar 27 November 2024.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Kepemiluan Fisip Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Daud Liando menilai syarat Pilkada 2024 perlu menunggu kebijakan dari DPR-RI atau pemerintah.
“Kita perlu menunggu kebijakan dari DPR-RI dan pemerintah, apakah harus membuat Perpu atau cukup diubah lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ucapnya, Senin (04/03/2024).
Ferry Liando: Dominasi PDI Perjuangan di Bitung Karena Figur Maurits Mantiri
Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menyebut, lanjut Ferry, syarat partai politik dapat mengajukan pasangan calon di Pilkada adalah parpol atau gabungan partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen dari total jumlah DPRD hasil Pemilu sebelumnya.
“Nah, Pemilu sebelumnya ini bisa diartikan Pemilu 2024 atau bisa saja hasil Pemilu 2019,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil Pemilu 2019 bisa saja berlaku di syarat Pilkada 2024 jika hasil Pemilu yang baru belum ditetapkan pada saat tahapan pencalonan kepala daerah di mulai.
“Kita tunggu saja. Kalau tahapan pencalonan kepala daerah di mulai dan hasil Pemilu 2024 belum ditetapkan. Bisa saja gunakan hasil Pemilu 2019,” tukasnya.