Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Mulai Berlakukan Aturan Baru, Berikut Persyaratannya

MAROS,SULAWESION.COM— Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kebijakan baru yang mengatur perjalanan bagi masyarakat yang hendak berpergian menggunakan moda trasportasi udara. Aturan ini akan berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022 kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin resmi memberlakukan aturan perjalanan baru tersebut.

Bacaan Lainnya

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.

Saat dikonfirmasi awak media, Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto, mengatakan, dalam aturan terbaru, penumpang perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen ataupun PCR.

Jika baru vaksin dosis kedua, kata Iwan, PPDN wajib memperlihatkan hasil PCR 3X24 jam atau Antigen 1×24 jam.

“Kalau baru vaksin dosis pertama, harus PCR  3×24 jam, begitu pula dengan mereka yang belum vaksin sama sekali karena komorbid,” katanya, Senin (18/7/2022).

Anak usia 6 sampai 17 tahun yang telah vaksin 2 kali sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR.

“Bagi anak usia kurang 6 tahun tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib test Covid19 namun wajib dilakukan pendampingan,” terangnya.

Informasi mengenai aturan terbaru ini, katanya, sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari melalui media sosial SHIAM Airport.

Pihaknya pun telah memeberlakukan pemasangan alat pemindai aplikasi peduli lindungi di pintu masuk terminal keberangkatan.

“Penumpang wajib mengunduh peduli lindungi dan wajib menscan sebelum masuk. Sejauh ini sih kita sudah sosialisasi sebelum bernagkat ke bandara harus mengunduh peduli lindungi,” sebutnya.

Iwan menyebutkan, terdapat layanan tes PCR dan juga Antigen bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin booster.

“Lokasinya di lobi keberangkatan depan kantor ADM,” tuturnya.

Sejak pemberlakuan persyaratan perjalanan terbaru, diketahui jumlah penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin masih stabil.

“Sejauh ini kita lihat penerapannya, dari pantauan kami masih berada di angka 25 sampai 30 ribu penumpang,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu calon penumpang, Ilham Putra yang bertolak ke kendari mengatakan aturan terbaru ini cukup membingungkan.

“Kebijakan pemerintah ini yang selalu berubah-ubah membuat masyarakat bingung, karena sebelumnya, penumpang yang sudah vaksin 2 sudah tidak perlu tes lagi,” ujarnya.

Dirinya baru vaksin kedua pun terpaksa melakukan tes antigen di area bandara akibat aturan terbaru ini.

“Saya terlambat dapat infonya, terpaksa antigen di sini, biayanya itu Rp 109 ribu,” tutupnya.

Indra Sadli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *