Bawaslu Maros Membahas Potensi Hilangnya Hak Pilih di Balik DPTb dan Pentingnya Sosialisasi

MAROS,SULAWESION.COM- Jatuhnya batas akhir pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemilu tahun 2024 pada tanggal 15 Januari 2024, dapat berpotensi menuai polemik di tengah masyarakat. Hal ini disebabkan oleh jeda waktu sebulan sebelum pencoblosan, yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

Menurut Mahmuddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, situasi ini memerlukan perhatian serius. Ia mengungkapkan bahwa jumlah pemilih yang kemungkinan masuk ke dalam DPTb cukup signifikan, sehingga perlu adanya inovasi dalam sosialisasi mekanisme pendaftaran DPTb kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Sangat penting untuk memastikan bahwa hak suara pemilih tidak hilang. Proses pendaftaran DPTb ini melibatkan pengumpulan dokumen tambahan yang harus diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Mahmuddin saat Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diadakan di Aula KPU Maros pada Kamis (21/9/2023).

Salah satu syarat untuk pindah memilih adalah pemilih harus dapat membuktikan bahwa mereka tidak dapat memilih di alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka dan perlu memilih di alamat lain.

“Oleh karena itu, kami mengimbau KPU agar melakukan sosialisasi yang massif di kalangan masyarakat. Ini bertujuan agar masyarakat memahami mekanisme dan prosedur pindah memilih, sehingga hak suara mereka tidak hilang,” tambah Sayyid Mahmuddin Assaqqaf, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Maros.

Rapat Koordinasi ini diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Maros dan dihadiri oleh berbagai instansi dan pemangku kepentingan Kabupaten Maros, termasuk Bawaslu Maros, Pemkab Maros, Disdukcapil Maros, Polres Maros, Yonarhanud 16 Kostrad, Dandim 1422/Maros, dan Lembaga Pemasyarakatan kelas II/A Maros.

Dengan potensi hilangnya hak pilih di balik DPTb, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk berupaya maksimal dalam sosialisasi agar pemilih memahami prosedur pendaftaran DPTb dan tidak kehilangan hak suara mereka dalam pemilu 2024 mendatang.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *