MAROS,SULAWESION.COM– Bupati Maros, Chaidir Syam membagikan sebanyak 23 kendaraan roda dua berupa motor listrik kepada Lurah se Kabupaten Maros untuk digunakan sebagai kendaraan dinas operasional para lurah. Kendaraan ini merupakan kendaraan operasional bagi para Lurah.
“Kendaraan (motor listrik) ini merupakan kendaraan rental untuk digunakan sebagai kendaraan operasional para lurah. Jadi ini untuk Kendaraan Dinas para Lurah,” kata Bupati Maros kepada wartawan usai acara penyerahan di Lapangan Pallantikang, Kantor Bupati Maros, Senin (26/2/2024).
Chaidir mengungkapkan, bahwa pengadaan kendaraan tersebut dianggarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Maros.
Pengadaan sepeda motor listrik ini, ujar dia, diadakan sebagai upaya mengurangi emisi karbon sesuai anjuran Presiden Joko Widodo.
“Ini jelas ramah lingkungan, karena ini kendaraan non emisi. Kita ingin beralih secara bertahap menggunakan kendaraan listrik untuk mendukung upaya mengurangi emisi karbon. Pak presiden juga sudah menganjurkan kalau ini cara yang efektif mengurangi polusi kendaraan,” ujar Chaidir.
Ia juga menyampaikan rencananya ke depan untuk mengalihkan semua kendaraan dinas beralih ke kendaraan listrik.
Sementara itu, Kepala BPKD Maros Sam Sophyan, di tempat yang sama menambahkan, bahwa sebagai langkah awal, kendaraan listrik roda dua diberikan kepada 23 Lurah se Kabupaten Maros.
Selain lurah, ujar Sam Sophyan, juga pengelola rumah kemasan di Turikale dan Sentra Gula Aren di Kecamatan Tompobulu ikut mendapatkan jatah kendaraan listrik roda dua.
“Untuk pengadaan listrik ini dianggarkan sebesar Rp1 milyar. Ini akan dianggarkan juga untuk semua Puskesmas dan puskesmas pembantu yang di Maros,” ujar Sam Sophyan.
Namun perlu diketahui, lanjut Sam Sophyan, bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut bukan pembelian atau belanja modal melainkan penyediaan dalam bentuk rental seperti kendaraan dinas lainnya.
“Jadi ini dirental, bukan pembelian. Kendaraan dinas yang ada di Maros saat ini, semuanya menggunakan sistim rental,” ujarnya.(*)