Pj Bupati Sitaro Joi Oroh Hadiri Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu

Pj Bupati Sitaro Joi Oroh bersama jajaran Forkopimda menghadiri pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. (Foto:Vian Hermanses)

SITARO, SULAWESION.COM- Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kepulauan Sitaro terus bergulir.

Kali ini, KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi menggulirkan rapat pleno rekapitulasi hasil pengitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 di Sitaro.

Bacaan Lainnya

Acara yang berlangsung di auditorium kantor bupati itu diawali dengan pembukaan yang dihadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sitaro, Joi Oroh yang didampingi Sekretaris Daerah Denny Kondoj.

Usai pembukaan, Pj Bupati Joi Oroh menyatakan apresiasi kepada KPU dan seluruh jajaran penyelenggara yang boleh melaksanakan tahapan demi tahapan Pemilu dengan aman dan lancar.

“Tentu ini jadi bagian dari komitmen bersama, khususnya pihak penyelenggara dalam mensukseskan agenda nasional pemilu tahun 2024 ini,” kata Oroh, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, hajatan pemilu ini menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam memilih pemimpin kedepannya.

“Sehingga memang agenda pemilu ini menjadi peristiwa bersejarah bagi negara dan daerah kita. Makanya hajatan ini harus sukses,” katanya lagi.

Dalam kaitan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Sitaro, Oroh berharap semuanya bisa berjalan aman dan lancar.

“Pelaksanaannya kan dua hari ini. Semoga semuanya berjalan baik. Prinsipinya pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan penuh demi suksesnya pemilu ini,” kunci Oroh.

Untuk diketahui, pasca pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU Kepulauan Sitaro bakal menggulirkan pleno penetapan perolehan kursi dari partai politik dan penetapan calon terpilih.

“Itu nanti kita laksanakan setelah pleno hari ini, nanti berikut jadwalnya dengan ketentuan yaitu jika tidak ada sengekat atau perselisihan hasil pemilu, itu kita laksanakan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar perselisihan hasil pemilu,” terang Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro.

“Tapi ketika ada sengketa atau perselisihan hasil pemilu maka KPU akan melaksanakan pleno penetapan itu paling lambat tiga hari setelah KPU mengumumkan perolehan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Kesempatan itu, Kaaro juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Pj Bupati Sitaro Joi Oroh yang terus memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya setiap tahapan Pemilu.

“Kepada rekan-rekan dari TNI dan Polri, kami juga menyampaikan banyak terima kasih. Teman-teman PPK dan jajaran yang telah bekerja keras melaksanakan pesta demokrasi serta jajaran Bawaslu,” ujar Kaaro.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *