Cair Rp21,9 Miliar, 1.808 Guru di Maros Nikmati Dana Sertifikasi Guru

Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin | foto: wikipedia

MAROS, SULAWESION.COM — Angin segar bagi ASN guru pasca lebaran, Pemerintah Kabupaten Maros mencairkan anggaran sertifikasi guru lingkup Pemkab Maros sebesar Rp21,9 Miliar. Jumlah anggaran ini dibayarkan untuk triwulan pertama tahun 2022.

Sekretaris Daerah Maros Andi Davied Syamsuddin mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk membayarkan sertifikasi guru TK, SD, SMP dan pengawas.

Bacaan Lainnya

“Sudah proses bank untuk pencairannya, jadi satu dua hari ini sudah masuk ke rekening masing-masing guru dan pengawas. Yang menerima tidak hanya guru tapi juga pengawas,” ujar alumni IPDN ini, Kamis (12/5/2022).

Andi Davied menambahkan, jumlah penerima sertifikasi guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan anggarannya pun merupakan transfer dari pusat yang kemudian disalurkan oleh Pemkab Maros ke rekening guru.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Husair Tompo mengatakan, jumlah penerima dana sertifikasi sebanyak 1.808 orang dengan rincian guru TK sebanyak 91 orang, guru SD 1.175 orang, guru SMP sebanyak 514 orang dan pengawas 28 orang.

“Untuk data jumlah sertifikasi guru dari pusat, ini data jumlah guru yang menerima sertifikasi baru tahap pertama dan biasanya akan berubah atau bertambah pada tahap kedua sesuai data yang sudah valid,” paparnya.

Husair menambahkan, masih adanya ASN guru yang belum menerima dana sertifikasi karena guru bersangkutan belum memenuhi persyaratan salah satunya jumlah jam mengajar dan jumlah siswa yang diajar.

“Untuk SD minimal 20 siswa sedangkan SMP minimal 24 siswa sedangkan jumlah jam mengajar untuk guru SD minimal 20 jam per pekan dan SMP minimal 24 jam per pekan. Ini yang susah memenuhi jam mengajar adalah guru mata pelajaran apalagi bagi sekolah yang punya banyak guru mata pelajaran akan kesulitan memenuhi jam mengajar. Paling bagus itu guru kelas misalnya SD karena otomatis terpenuhi syarat jam mengajar,” pungkasnya.

Indra Sadli | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *