MAROS, SULAWESION.COM— Berkaitan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi pada salah satu Perusahaan Daerah (Perusda) di Kabupaten Maros, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggeledah kantor PT Bumi Maros Sejahtera yang berada di jalan Crisant Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan Kamis (15/12/2022).
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi turun langsung memeriksa beberapa ruangan dan menyita dokumen dan file milik perusahaan tersebut.
Baca Juga : Kejari Maros Sita Uang 200 Juta atas Dugaan Kasus Korupsi milik PT BMS
“Jadi penggeledahan ini terkait penyidikan tindak pidana Perusda BMS. Kita hari ini mencari alat bukti berupa cek, dokumen dan beberapa file dikomputernya dengan menyerahkan surat perintah penggeledahan,” katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejari Maros menjelaskan, duduk perkara dari penggeledahan tersebut terkait adanya penyertaan modal milik Pemerintah Kabupten Maros sebesar 1 Miliar.
“Dana tersebut digunakan oleh direkturnya untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan perusahan meminjamkan kepada perseorangan dan digunakan untuk hal lain. dan ini yang kita serahkan untuk kerugian negara kepada auditor,” bebernya.
Menurut mantan Kajari Kaimana ini, hasil temuan dari Kejaksaan senilai 340 juta dan telah dikembalikan sebesar 200 juta.
“Kemarin itu ada dana sitaan sebesar 200 juta di rekening titipan Kejari. Uang itu kita ambil dari seseorang yang kita ambil, dana itu yang dipinjamkan oleh direkturnya, uang tersebut langsung dimasukkan kedalam rekening titipan bank BRI, sisanya kita tunggu hasil dari auditor,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menyita uang tunai sebesar 200 juta. Dana tersebut merupakan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik PT Bumi Maros Sejahtera (BMS).