MAROS,SULAWESION.COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan ekseskusi dan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pelaksanaan program percepatan peningkatan populasi melalui gertak berahi dan optimalisasi inseminasi buatan (GBIB).
Terpidana merupakan Musyawar Achmad yang merupakan sekertaris atau koordinator dan dua orang petugas lapangan Hasbullah dan Akbar.
Hasbullah dan Akbar telah menyelesaikan masa hukumannya dan telah dinyatakan bebas.
Saat diwawancarai media, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ikbal Ilyas mengatakan, kasus tersebut merupakan program anggaran tahun 2015 lalu.
“Kasus ini dari 2015 dan ditetapkan dalam perkara itu ada 3 terdakwa atas nama hasbullah dan akbar dan yang terakhir ada Musyawar yang dimana merupakan sekertaris koordinator program tersebut dan diekseskusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung pidana badannya itu selama 1 tahun 6 bulan,” katanya.
Selain itu, Musyawar juga telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar 100jt.
“Kemudian kita putus juga pidana denda 100jt atau subsider kurangan 3 bulan penjara. Jadi tadi yang bersangkutan secara kooperatif telah membayar pidana dengan sehingga tidak perlu menjalani kurungan penjara,” jelas Ilyas kepada wartawan.
Sebelumnya kata Ilyas, terdakwa melakukan kasasi putusan pengadilan selama satu tahun penjara. Dalam kasus ini juga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Putusan sebelumnya 1 tahun, ini malah diperberat dengan ditambah 6 bulan. Untuk kerugian negara sebesar Rp. 281jt dan telah dikembalikan seluruhnya ditambah dengan denda yang disangkakan kepada terdakwa sebesar Rp.100jt,” bebernya.
Ilyas juga menjelaskan, duduk kasus perkara ini merupakan penyalahgunaan Anggaran GBIB pada Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan kabupaten Maros yang dimana terdakwa Musyawar mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran data.