MAROS, SULAWESION.COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menyita uang tunai sebesar 200 juta. Dana tersebut merupakan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik PT Bumi Maros Sejahtera (BMS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Maros, Wahyudi saat menggelar konferensi Pers di Kejari Maros, Kamis (15/12/2022).
Wahyudi menyebutkan, pihaknya telah menyita dana uang tunai sebesar 200 juta dari perusahaan tersebut.
“Kita sita dari perusda senilai 200 juta, itu belum semua karena penyidikan masih berjalan,” katanya.
Ia mengatakan, kasus ini belum final dan melakukan beberapa tahap penyidikan dan pemanggilan.
“Kita baru sita dulu masih ada tahap penyidikan masih berjalan. Kita akan melakukan pemanggilan, penyitaan dan penggeledaan,” bebernya.
Menurut Wahyudi, dana yang digunakan belum keseluruhan yang disita.
“Dana yang dipakai ini belum semua yang kita sita, yang kita sita ini masih yang dipakai beberap saja, nanti kita kabarkan selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ikbal Ilyas mengatakan, saksi yang diperiksa dalam kasus ini sudah belasan.
“Saat ini ada belasan, sekitar 12 saksi yang diperiksa, termasuk dengan pihak-pihak dan ada hubungannya dengan PT BMS. Dan kemarin kita sita itu uang yang dipinjamkan oleh direktur,” unkapnya.
Ilyas menyebut, total kerugian dari hitungan penyidik ada 340 juta. Tetapi ini menurutnya masih dalam perhitungan auditor.
“Ada 340 juta kerugian masih dalam hitungan auditor, kita sita 200 juta dan kita sudah kembalikan. Dan sisa lainnya sudah dibayarkan sama direkturnya langsung,” imbuhnya.
Hingga kini, pihak Kejari Maros masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.