MAROS, SULAWESIOON.COM— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros berencana merekrut 4.228 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota KPPS ini akan ditempatkan di 604 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 603 TPS merupakan TPS reguler, sementara satu TPS ditempatkan di lokasi khusus.
Anggota Komisioner KPU Maros, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Nurul Amrah, menyatakan bahwa proses pendaftaran anggota KPPS akan berlangsung mulai 17 – 28 September 2024.
“Masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS dapat langsung mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat,” ujar Nurul saat dikonfirmasi pada Selasa (17/9/2024).
Seleksi anggota KPPS akan dilakukan melalui penelitian administrasi dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh para pelamar adalah tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik atau menjadi bagian dari tim pemenangan calon peserta Pilkada 2024.
Nurul juga menambahkan bahwa rekam jejak kinerja anggota KPPS yang pernah bertugas pada pemilu sebelumnya akan menjadi pertimbangan. Selain itu, tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS akan mempengaruhi keputusan akhir KPU.
“Kami akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat selama masa tanggapan, dan itu akan menjadi salah satu penentu keputusan,” tambahnya.