MAROS,SULAWESION.COM- Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (pemilu) menduduki peringkat empat besar di seluruh provinsi Indonesia. Data ini didasarkan pada penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan sebelumnya.
Hal itu disampaikan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad saat menjelaskan sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri yang diselenggarakan oleh Bawaslu Maros di Hotel Dalton, Makassar, pada Kamis (19/10/2023).
“Sulawesi Selatan menduduki peringkat empat besar dalam pelanggaran netralitas ASN. Banyak dari teman-teman ASN kita yang tidak sepenuhnya memahaminya. Ada banyak aturan yang mengatur tentang netralitas ASN,” ungkap Saiful Jihad.
Menurutnya, banyak pelanggaran netralitas ASN disebabkan oleh pemahaman yang ambigu tentang peran ASN dalam pemilu. Mereka di satu sisi diharapkan sebagai pemilih, tetapi di sisi lain, mereka diwajibkan untuk tetap netral.
“Berbeda dengan TNI dan Polri, yang memiliki kewajiban netral tanpa kompromi. Hal ini diatur dalam undang-undang yang tidak memberikan hak pilih dan dipilih kepada mereka. Sementara ASN memiliki hak pilih, tetapi diharuskan tetap netral,” tambah Saiful.
Selain itu, Saiful juga menyebutkan perbedaan pemahaman di kalangan ASN. Ada kasus di mana seorang ASN merasa bebas berpolitik di luar jam kerja, padahal status ASN melekat pada mereka 24 jam sehari. Oleh karena itu, Saiful menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas tentang netralitas ASN.
“Kami merasa prihatin melihat rekan-rekan ASN kami yang mendapatkan sanksi, bahkan sampai dipecat. Oleh karena itu, sosialisasi tentang netralitas ASN harus menjadi prioritas yang lebih besar,” pungkas Saiful Jihad.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bawaslu Maros dan dihadiri oleh 76 peserta yang mewakili berbagai instansi pemerintah, TNI, dan Polri di Kabupaten Maros. Selain dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, narasumber lain yang turut hadir adalah Amrayadi, Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023.(*)