Pelaku Menyesal Usai Tikam Kakak Kandung Hingga Tewas di Maros

Press Konferensi Polsek Turikale Maros terkait pembunuhan kakak beradik di Kabupaten Maros, Rabu (3/1/2024).

MAROS,SULAWESION.COM- Sebuah kejadian tragis menghebohkan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ketika seorang pria bernama Amal (22) mengakui telah membunuh kakak kandungnya sendiri, Armawandi (24). Amal menyampaikan penyesalannya kepada wartawan pada Rabu (3/01/2024), saat press konferensi di Polsek Turikale, Rabu (3/1/2024).

Pelaku menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghabisi nyawa sang kakak.

Bacaan Lainnya

Kejadian tersebut terungkap setelah Amal ditangkap oleh Jatanras Polres Maros yang memback up Polsek Turikale di Kampung Galung Galung, Desa Rampegading, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, pada Kamis (28/12/2023) lalu.

Setelah diamankan, Amal segera dibawa ke Polsek Turikale untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Amal mengungkapkan bahwa aksi tragisnya dipicu oleh pertengkaran dengan kakaknya. Saat itu, korban memarahi Amal karena membawa pacarnya ke rumah keluarga.

“Itu hari saya dimarahi. Ditegur sama kakak saya,” ungkap Amal.

Emosinya pun meledak karena teguran tersebut, yang disebutnya sebagai sakit hati.

Menurut Amal, sebelum kejadian tersebut, kakaknya seringkali marah-marah terhadap pelaku. Situasi tersebut memuncak ketika Amal mengakui bahwa tujuannya hanya untuk melukai kakaknya, bukan menghabisi nyawanya.

Pembunuhan Bersaudara Gegerkan Warga di Maros, Motif Karena Ditegur Kakaknya

Kapolsek Turikale, Kompol Mariana Rante, menjelaskan bahwa Amal bermaksud menusuk di sebelah lengan kiri korban. Namun, korban berhasil mengelak dan menghindar, sehingga tikaman tersebut mengenai punggung belakangnya, menyebabkan Armawandi tewas.

“Sebenarnya tujuannya dia itu hanya untuk menusuk di sebelah lengan kirinya dan tujuannya untuk melukai bukan untuk mematikan. Namun, karena kakaknya mengelak, tikaman itu akhirnya mengenai bagian punggung korban, menyebabkan tragedi keluarga yang mengguncang warga Maros,” tutur Mariana.

Awal Tahun, 59 Personel Polres Maros Raih Kenaikan Pangkat

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku untuk menikam dan satu unit sepeda motor jenis matik yang dipakai pelaku untuk kabur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan acaman pidama 15 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *