Pemerintah Kabupaten Maros Gelar Pelatihan Pendataan Anak Tidak Sekolah untuk Aparatur Desa

MAROS,SULAWESION.COM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros mengadakan Pelatihan Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) bagi aparatur desa se Kabupaten Maros. Pelatihan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan nasional penanganan ATS di Indonesia.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya partisipasi semua anak Indonesia usia sekolah pendidikan dasar dan menengah (7-18 tahun) dalam pendidikan.

Bacaan Lainnya

Chaidir menekankan bahwa tuntas belajar 12 tahun bagi anak-anak harus diwujudkan, dan untuk itu, 25 desa diundang untuk membantu memperoleh data yang akurat.

“Saat ini, kita fokus pada anak-anak yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan, atau menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tetapi tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya. Mereka merupakan sasaran utama pendataan ATS,” ujar Bupati AS Chaidir Syam di Baruga B Kantor Bupati Maros pada Rabu (6/12/2023).

Chaidir menambahkan bahwa setiap desa akan mengirimkan calon pendata dan operator desa yang akan dilatih tentang proses pendataan dan pelaporan ATS. Mereka akan menggunakan aplikasi PASTI BERAKSI atau Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat Anak Tidak Sekolah (SIPBM-ATS).

“Aplikasi ini akan membantu kita mengetahui jumlah dan penyebab anak tidak sekolah, sehingga penanganannya dapat menjadi efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.

Kabupaten Maros telah memilih empat desa sebagai pilot projek implementasi PASTI BERAKSI, yaitu Desa Timpuseng Kecamatan Camba, Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili, Desa Baruga Kecamatan Bantimurung, dan Desa Bontosomba Kecamatan Tompobulu. Keempat desa tersebut telah menginput data mereka ke dalam aplikasi, dan langkah ini akan diikuti oleh desa-desa lainnya.

Chaidir menekankan pentingnya data ATS yang dikumpulkan oleh aparat desa, karena database yang valid akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk mencari solusi yang tepat.

“Pendataan ini akan memudahkan kita dalam mengintervensi permasalahan Anak Tidak Sekolah. Dengan demikian, program wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Maros dapat tercapai,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *