Pemerintah Kabupaten Maros Tengah Siapkan Dokumen Kabupaten Sehat Menuju Penilaian Tahun 2023

MAROS,SULAWESION.COM- Pemerintah Kabupaten Maros sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti penilaian Kabupaten Sehat tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, dr. M. Yunus saat menggelar rakor rapat Penilaian Kabupaten Sehat Tahun 2023 bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin di ruang Pola Kantor Bupati Maros, Selasa (11/4/2023).

Bacaan Lainnya

dr Yunus mengatakan bahwa dokumen kabupaten sehat harus dilengkapi dengan dua jenis dokumen yang berbeda.

“Pertama, dokumen penyajian dan analisis data indikator tatanan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) dari 15 OPD terkait yang terdiri dari tabel, narasi, dan indikator-indikator. Kedua, aspek kelembagaan yang meliputi forum kabupaten sehat, forum kecamatan sehat, dan forum desa sehat yang terdiri dari 103 desa,” katanya.

Menurut Yunus, dokumen kelengkapan harus dikirim sebelum cuti bersama dan harus dikirim ke Provinsi paling lambat pada tanggal 25 April 2023.  Dokumen kemudian akan dikirim ke pusat pada tanggal 1 Mei 2023.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin menyatakan bahwa Kabupaten Maros sudah beberapa kali mendapatkan predikat sebagai kabupaten sehat. Sejak 2014, beberapa kali di 2017 dan 2019.

“Namun, program ini sempat terhenti karena penambahan indikator sebagai kabupaten Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan. Jika penilaian sebelumnya dijadikan patokan, 99 persen Kabupaten Maros bisa meraih predikat Swasti Saba Wistara sebagai kabupaten sehat,” ujarnya.

Terpisah disampaikan Bupati Maros, Chaidir Syam sangat serius dengan penilaian kabupaten sehat 2023 dan telah bergerak cepat untuk menjadikan Maros berstatus ODF.

“Dari 450 indikator tatanan KKS, telah terpenuhi 250 indikator atau sekitar 55,56 persen. Pihaknya meminta tiap OPD, tiap Kapus, dan Camat untuk melakukan kelengkapan dokumen paling lambat pada tanggal 13 April. Setelah dokumen selesai, akan dilakukan analisis dan verifikasi lapangan terkait dokumen yang terlampir,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *