MAROS, SULAWESION.COM— Pemerintah Kabupaten Maros meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021, Senin 30 Mei 2022.
Penyerahan penghargaan itu dilakukan secara langsung di kantor Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Sulsel, di jalan Pettarani, Makassar.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang mengatakan, pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa.
Untuk kabupaten Maros kata dia, ada beberapa catatan penting yang harus diperbaiki. Karena dalam pemeriksaannya ditemukan ada kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal.
“Berdasarkan peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017, tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BAB III Pasal 3 ayst 1 sampai 3, maka pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, pihaknya bersyukur karena dengan raihan. Dia menjelaskan, peraihan WTP ini merupakan ke 10 kalinya. Sebelumnya Maros telah meraih WTP 9 kali berturut-turut.
“Ini akan tetap memacu dan memberi semangat kepada kami agar tetap selalu melakukan pengelolaan keuangan yang baik,” bebernya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Maros, Andi Patarai Amir jugamenjelaskan, melalui laporan keuangan pemerintah daerah akan memberikan manfaat sebagai media transparansi. Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada publik.
“Saya berterimakasih kepada Bapak Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulsel atas segala masukan. Hasil dan rekomendasi dari pemeriksaan tersebut menjadi akan menjadi bahan masukan kedepan,” katanya.
Indra Sadli | Guesman Laeta