Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Aplikasi Michat di Maros

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat di Kabupaten Maros. (FOTO : Sulawesion/Indra Sadli Pratama).

MAROS,SULAWESION.COM- Personil Polres Maros, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.

Dari penangkapan itu, unit Tipdter Sat Reskrim Polres Maros mengamankan satu orang laki-laki berinisial SL (25) asal Kabupaten Pangkep yang diduga mencarikan tamu kepada korban SA (30) untuk kemudian diperdagangkan.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, (15/7/2023) sekitar pukul 23.00 WITA disebuah hotel di Jalan Poros Maros – Makassar. Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat bahwa kerap terjadi TPPO ditempat tersebut.

“Pelaku diamankan oleh anggota Tipidter pada saat melakukan cek in di hotel Dharma Nusantara batas kota Maros-Makassar Kecamatan Marusu. Pada saat itu pelaku bersama korban juga. Ini dari laporan masyarakat sekitar kalau sering terjadi TPPO disitu,” katanya saat menggelar pers konferens di Aula Polres Maros, Kamis (10/8/2023).

Dari hasil eksploitasi seks terhadap korban, pelaku meraup keuntungan.

“Dari ketarangan pelaku, ketika mendapat tamu atau pelanggan melalui aplikasi Michat korban dipasangkan tarif senilai 300ribu sekali berhubungan badan, setelah itu pelanggan bertemu di lobi hotel dan melakukan cek in. Dari hasilnya itu, pelaku mendapatkan keuntungan 50ribu,” jelas mantan Kapolsek Bungoro Pangkep ini.

Sementara itu, Kasatres Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan, pelaku dan korban telah berteman sebelumnya. Ia juga baru pertama kali melakukan aksinya.

“Ini sebenarnya mereka berteman dekat, karena korban adalah pelanggan SL (pelaku) waktu korban kerja di salon, entah atas dasar apa SL ini menjual SA yang tak lain temannya sendiri. Dan katanya juga ini baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Polisi mengaman sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek Vivo, alat kontra sepsi jenis kondom dan uang tunai sebanyak 1.300.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *