MAROS,SULAWESION.COM— Polres Maros Polda Sulawesi Selatan berhasil menahan seorang pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan. Pelaku, Gunawan Rustam, diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pembebasan suami korban dari hukuman penjara terkait masalah judi.
Waka Polres Maros, Kompol Alamsyah, memberikan keterangan mengenai kejadian ini dalam konferensi pers di aula Polres Maros pada Jumat (27/10/2023).
Menurut Kompol Andi Alamsyah, kejadian ini bermula pada tanggal 9 September 2023, ketika Hamma, suami korban, sedang menjalani hukuman penjara terkait kasus judi online. Hamma kemudian menelpon ipar pelapor, Basri, untuk meminta bantuannya dalam mengurus masalah tersebut.
Basri datang ke rumah korban setelah menerima panggilan tersebut dan menawarkan bantuan dalam menangani kasus suami korban. Basri kemudian menghubungi pelaku, Gunawan Rustam, untuk mengurus pembebasan suami korban.
Namun, dalam proses ini, Gunawan Rustam malah meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusannya.
“Pelaku langsung meminta uang sebesar Rp.14.500.000 dengan cara diangsur sebanyak 4 kali. Penyerahan pertama 5 juta, kedua 5 juta, ketiga 500.000, dan penyerahan keempat 4 juta,” jelas Kompol Alamsyah.
Mendengar informasi tersebut, pihak berwajib segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan Gunawan Rustam. Pelaku ditangkap oleh personil Jatanras di Kelerahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
“Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi pembayaran yang diterima oleh pelaku,” katanya.
Mantan Kapolsek Bungoro Pangkep ini juga menambahkan bahwa motif dari pelaku adalah menggunakan modus joki kasus untuk membebaskan suami korban. Pelaku mengaku memiliki kenalan di Polres yang bisa membantu membebaskan seseorang dari hukuman. Tindakan penipuan ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang kemudian digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Maros dan akan dihadapkan pada hukum. Dia dijerat dengan pasal 378 Subsider 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kasus penipuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan penipuan dan memastikan untuk memverifikasi informasi sebelum memberikan uang kepada pihak yang tidak jelas kelengkapannya.