Polsek Bantimurung Bekuk Enam Pelaku Curanmor

MAROS,SULAWESION.COM— Kepolisian Sektor (Polsek) Bantimurung Kabupaten Maros meringkus enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang kehilang motornya.

Bacaan Lainnya

Keenam pelaku yang berasal dari Kota Makassar ini merupakan IS (15), Aswar Susandi (28), Bagong (18), Awang (20), ARP (16) dan Armin (17). Seluruh pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

“Para keenam pelaku ini merupakan spesialis curanmor, yang memiliki peran seperti penadah atau pembeli, ada yang sebagai membantu pelaku utama dalam melakukan aksi pencurian,” kata Kapolsek Bantimurung, AKP Makmur saat melakukan konferensi pers di Aula Polsek Bantimurung, Kamis (25/1/2024).

Makmur mengungkapkan bahwa ada 13 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan. Seluruh kendaraan merupakan hasil curian diwilayah Maros.

13 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan Polsek Bantimurung dalam kasus curanmor (Sulawesion.com/Indra Sadli Pratama).

“Dari serangkaian penyelidikan, kita amankan ada 13 unit motor jenis matik, TKP nya di Maros semua, laporan yang masuk mulai dari Tanralili, Camba, Mallawa dan Bantimurung,” ungkapnya.

Adapun motif pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengincar kendaraan yang tengah terparkir.

“Motif para pelaku itu mengincar motor yang terpakir dipinggir-pinggir jalan yang tidak terkunci stang,” bebernya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) atas tindak pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Makmur juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir kendaraan.

“Saya harap juga kepada masyarakat untuk hati-hati kalau parkir kendaraanya, minimal kunci leher (stang) kalau rusak kunci lehernya bisa pakai kunci ganda atau gembok,” harapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *