MAROS,SULAWESION.COM— Tiga pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak berhasil diringkus Kepolisian Resort Maros. Ketiganya yakni SA (15), AG (15) dan AS (15) tengah diamankan di Polres Maros.
Wakapolres Maros, Kompol Muhammad Ramadhani Kamal mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku ini karena adanya laporan polisi tanggal (25/1/2023).
Dimana waktu kronologis kejadiannya Selasa, 24 Januari sekitar pukul 00.30 Wita di Dusun Pattene Desa Temmapeduae Kecamatan Marusu, berawal saat pelaku SA (15) berkomunikasi melalui WhatsApp dengan korban NL (15) Senin, 23 Januari sekitar pukul 22.00 Wita.
“Pelaku SA dan AS kemudian menjemput NL dengan sepeda motor. Korban NL dibawa ke rumah teman si pelaku AG,” ungkapnya saat Press Conference di Mako Polres Maros, Kamis (9/2/2023).
Setibanya di rumah pelaku lainnya AG, pelaku AS kemudian keluar untuk membeli minuman keras jenis ballo. Korban kemudian dicekoki dengan minuman keras tersebut.
“Jadi setelah minum, korban merasa mengantuk sehingga memilih masuk ke kamar untuk tidur. Namun pada saat tidur, si pelaku SA masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan dengan korban,”jelasnya.
Tak hanya sampai disitu saja, setelah pelaku keluar kamar, dia menyuruh lagi temannya yang lain untuk masuk ke kamar.
“Sehingga pelaku AG juga masuk ke kamar melakukan persetubuhan. Setelah itu pelaku AG keluar kamar dan masuk lagi pelaku lainnya, AS yang ketiga ini. Melakukan persetubuhan dengan korban,” jelasnya.
Sekitar pukul 04.00 Wita korban meminta diantar pulang oleh pelaku SA. Sehingga pelaku SA mengantar korban pulang ke rumahnya.
“Namun belum sampai di rumahnya. korban minta lagi, pelaku SA untuk kembali ke rumah AG. Sehingga SA bersama korban kembali ke rumah AG dan tidur bersama pelaku AS, SA dan AG (tiga pelaku,red) di kamar milik AG,” jelasnya.
Keesokan harinya, korban diantar pelaku ke SPBU sampai korban bertemu dengan keluarganya dan melaporkan kejadiannya ke Mapolres.
“Barang bukti sudah ada yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan beserta STNK nya, gelas plastik yang digunakan untuk minum, seprei dan jaket hoodie warna hijau,” sebutnya.
Setelah adnaya laporan dilakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil keterangan saksi diperoleh informasi identitas tersangka.
“Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku SA dan AG di ditempat tinggalnya tanggal 28 Januari sekitar pukul 17.00 Wita,” katanya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku AS ditangkap di Batangase
“Jadi setelah ada laporan dan dilakukan penyelidikan. Ini hanya memakan waktu empat hari sudah bisa ditangkap,” katanya.
Peranan pelaku kata Kamal, SA melakukan komunikasi dengan korban. Dimana dia mengajak korban keluar. Kemudian AG menjemput mengajak korban ke rumahanya dan AS yang membeli minuman.
Dia menambahkan kalau pasal yang disangkakan kepada pelaku Pasal 81 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana dimana setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan kekerasan dengannya atau dengan orang lain, dan atau setiap orang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” katanya.