5 Penekanan dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Terkait HUT Ke-78 RI

MINAHASA, SULAWESION.COM – Bupati Minahasa Royke Octavian Roring, resmi mengeluarkan surat edaran nomor: 758/BM – VII- 2023 tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 di Kabupaten Minahasa, pada Rabu (2/8/2023).

Edaran ini tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-523/M/TU 00.04./06/ 2023 tanggal 13 Juli 2023 perihal penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Adapun tema peringatan HUT RI ke-78 adalah “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” dan untuk logo HUT ke-78 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa, Maya Kainde SH MAP, melalui siaran persnya di Kantor Diskominfo Kabupaten Minahasa, menyampaikan Sehubungan menyemarakkan peringatan HUT ke-78 RI Kemerdekaan RI tahun 2023 maka dimintakan untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:

“1.Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai dari tanggal 1 s/d 31 Agustus 2023.

2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan, situs/media sosial, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvernir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing masing.

3. Menyelenggarakan program dan kegiatan baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan tahun 2023.

4. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s/d 10.20 WIB (11.17 s/d 11.20 WITA), agar menghentikan semua kegiatan selama 3 menit, berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

5. Untuk mendukung pelaksanaan pada poin 4 di atas, kantor kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Demikian disampaikan dan atasnya diucapkan terima kasih,” jelas Kadis Kominfo Minahasa.

(David).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *