MINAHASA,SULAWESION.COM – Kapolres Minahasa, AKBP Tommy B. Souissa, SIK mendapat laporan Kasat Narkoba Polres Minahasa, AKP. Wensy Herbel Saerang, SE, tentang pengungkapan dan penangkapan Terduga pelaku transaksi obat keras, Jumat, 18/2/2023 sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasi Humas Polres Minahasa, Iptu. Johan Rantung, yang menyampaikan , nit Iidik Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa, akan ada transaksi Obat Keras Jenis Trihexypenidyl, di lokasi Benteng Moraya, Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat.
Mendengar itu Tim yang di pimpin Oleh KBO Satres Narkoba, Iptu. SIUS K.DEMON, bersama Kanit lidik Aiptu. Amir Ponegoro, serta Anggota Bripka Stiven Kodoati, Bripka. Nyoman Sukadana, dan Bripka. Okta Moniung, langsung melaksanakan penyelidikan.
“Sekitar Jam 23.00 wita, Tim bergerak dan berhasil mengamankan seseorang yang diduga Pelaku inisial RM alias Iman, 27 Tahun warga Desa Touliang Oki Kecamatan Eris,” ujarnya.
Kemudian setelah terduga pelaku diamankan dan diperiksa, didapati Barang Bukti berupa, 200 (dia ratus) butir obat keras jenis Trihexypenidyl.
Selanjutnya terduga pelaku dan Barang Bukti di bawa ke kantor Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Minahasa.